KBK.NEWS JAKARTA – KPK resmi mengajukan cegah tangkal (cekal) Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang telah berstatus tersangka untuk bepergian keluar negeri kepada Imigrasi Kemenkumham, Rabu (9/10/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK elah mengajukan secara resmi untuk melakukan pencegahan dan pencekalan (cekal) terhadap tersangka Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri. Surat sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pengajuan secara resmi untuk pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin ini disampaikan Juru Bicara KPK,Tessa Mahardika secara tertulis kepada sejumlah media, Rabu (9/10/2024).
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” tulis Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).
Menurut Tessa Mahardika, pencegahan atau pencekalan terhadap dilakukan pihaknya agar Sahbirin Noor tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan akan diberlakukan untuk masa waktu selama 6 bulan sejak ditetapkan.
Sampai saat ini KPK sudah berhasil mengamankan dan menahan 6 orang tersangka buntut dari OTT di Kalsel. Meski sudah melakukan penggeledahan di berbagai tempat, namun Gubernur Kalsel yang berstatus tersangka belum bisa diamankan.