Gubernur Muhidin Minta PT Bangun Banua Kembalikan Temuan BPK Rp41 Miliar
KBK News, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, meminta jajaran Direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai Rp41 miliar.
Hal itu disampaikan Muhidin usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalsel terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, di Banjarbaru, Kamis (26/9/2025).
Dilansir rri.co.id, tanggung jawab tersebut tidak bisa dibebankan kepada direksi yang baru karena mereka tidak mengelola keuangan perusahaan di masa lalu.
“Saya minta diselesaikan. Kalau direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari direksi terdahulu,” tegas Muhidin.
Gubernur menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPK terkait penyelesaian temuan ini. Namun jika tidak ada penyelesaian, opsi jalur hukum akan ditempuh.
“Kami berkordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada 28 Desember 2024 lalu, Gubernur Muhidin melakukan mutasi terhadap jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Banua. Langkah tersebut diambil agar BUMD milik Pemprov Kalsel ini bisa lebih sehat secara manajerial dan memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
*/