KBK.NEWS TANJUNG – Terungkap dari keterangan saksi di persidangan PN Tanjung anggaran pembangunan jalan desa di Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong lebih Rp10,9 miliar bukan Rp4,9 miliar, namun anggaran sebesar itu tidak sepeserpun digunakan untuk membayar ganti rugi lahan perkebunan warga desa.

Gugatan perdata dengan tergugat Bupati Tabalong, Kepala Desa Muang dan Dandim 1008 Tabalong terus berproses di Pengadilan Negeri Tanjung. Pada sidang hari ini, Selasa (4/11/2025) menghadirkan 2 orang saksi warga Desa Muang, yakni Halifatullah dan Yuliadi.

Menurut kuasa hukum penggugat, Andi Mahmudi seusai sidang perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.Tjg menyampaikan, bahwa proyek pembangunan jalan desa yang disebut program TMMD di Desa Muang tidak sebesar Rp4,9 miliar. Menurutnya dari saksi Mujidi mengatakan, bahwa pembayaran untuk proyek itu dua tahap, pertama dibayarkan dengan APBD Tabalong sebesar Rp6 miliar di tahun 2023 dan tahap kedua dicairkan Rp4,9 miliar di tahun 2024.

Namun yang menjadi kekecewaan 9 orang penggugat warga Desa Muang, yakni dari anggaran besar itu tidak sepeserpun digunakan untuk membayar ganti rugi lahan perkebunan milik warga.

“Meski anggarannya besar, tetapi para tergugat Bupati Tabalong dan Kepala Desa Muang tidak membayar ganti rugi lahan perkebunan warga yang diambil paksa begitu saja. Karena itulah akhirnya warga Desa Muang menggugat perdata untuk meminta ganti rugi,” tegas Andi Mahmudi.

BACA JUGA :  Kepala Desa Muang MJ Dilaporkan Warganya Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Pada sidang yang menghadirkan saksi dari penggugat, ungkap Andi Mahmudi, salah seorang saksi ditolak jaksa dengan alasan saksi masih ada hubungan keluarga dengan salah satu penggugat.

“Salah seorang saksi kami ditolak jaksa, karena saksi ada hubungan keluarga dengan satu orang penggugat dari sembilan penggugat,” imbuhnya.

Proyek pembangunan jalan desa di Desa Muang, Kecamatan Jaro mulai dilaksanakan pada tahun 2022 hingga tahun 2024 .Pembangunan jalan ini membelah lahan perkebunan milik warga desa yang telah dikelola sebagai sumber pendapatan mereka turun temurun.

Pembukaan jalan desa ini menggunakan alat berat merobohkan banyak pohon produktif diantaranya kopi, kemiri, karet, dan durian milik warga.

Menurut para pemilik lahan perkebunan, misalnya satu pohon kemiri (keminting) yang sudah berbuah dalam satu tahun dapat menghasilkan sekitar Rp2 juta dan pohon kemiri yang ditebang jumlah banyak.

Pelaksanaan proyek ini juga dilaporkan warga Desa Muang ke Ditreskrimsus Polda Kalsel atas dugaan korupsi. Proyek ini dilaksanakan di periode kedua (2019 – 2024) Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani.