KBK.News, MARTAPURA–Sengketa bisnis antara dua pihak korporasi kembali mencuat di Kalimantan Selatan. PT Anugerah Guna Laksana (AGL) resmi menggugat Masbaby Kusmanto alias Tan terkait persoalan pengalihan saham dan pengelolaan unit apartemen–condotel The Grand Banua di Jalan A Yani Km 15, Gambut, Kabupaten Banjar.

Perkara ini kini telah masuk dalam proses persidangan di PN Martapura.

Kuasa hukum PT AGL, Zainal Abidin SH MH, membenarkan langkah hukum tersebut.

“Iya benar, PT AGL telah melayangkan gugatan kepada Masbaby Kusmanto alias Tan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025) siang

Zainal menjelaskan bahwa dirinya mewakili Paul Christian Susanto, Direktur PT AGL sekaligus pemegang saham di PT BAS.

31.500 Saham Bernilai Rp3,1 Miliar Jadi Pangkal Persoalan

Menurut Zainal, gugatan ini dilayangkan karena PT AGL—dulu bernama PT Banua Guna Laksana (PT BGL)—menilai Masbaby Kusmanto melakukan wanprestasi terkait pengalihan 31.500 lembar saham PT BAS senilai Rp3,1 miliar.

Selain Masbaby, PT AGL juga menyeret PT BAS serta Notaris/PPAT Neddy Farmanto SH sebagai Turut Tergugat I dan II.

Dalam gugatannya, AGL menegaskan bahwa saham tersebut sebelumnya mewakili 50% kepemilikan pada perusahaan pengembang apartemen-condotel The Grand Banua Super Blok—kini dikenal sebagai Grand Tan.

Pengalihan itu dituangkan dalam Akta RUPS Luar Biasa PT BAS Nomor 48 tanggal 29 Januari 2020 di hadapan notaris yang sama.

Saham diserahkan dengan alasan penambahan modal operasional, penyelesaian kewajiban perusahaan, hingga peningkatan layanan kepada pemilik unit.

BACA JUGA :  Jalan Mataraman - Sungai Ulin Selesai Dibangun, Namun Ganti Ruginya Belum.

5 Tahun Tak Ada Pembayaran, Kondisi Unit Tak Kunjung Dipulihkan

Namun, menurut Zainal, sejak pengalihan itu dilakukan lebih dari lima tahun lalu, tergugat tidak pernah melakukan pembayaran atas saham tersebut.

Selain itu, tergugat juga dianggap tidak memenuhi komitmen pemulihan manajemen PT BAS maupun pemenuhan kewajiban kepada para pemilik unit condotel.

“Penggugat sangat dirugikan karena tergugat tidak memberikan pembayaran atas saham, juga tidak melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan gejolak di kalangan pemilik unit,” kata Zainal sambil memperlihatkan isi gugatan.

PT AGL disebut telah mengirimkan somasi pada 8 Agustus 2022, namun sampai kini tidak pernah ada tanggapan.

Tuntutan Mencapai Rp23,15 Miliar

Dalam gugatannya, PT AGL menuntut pembatalan pengalihan saham, pengembalian seluruh hak, hingga keuntungan pengelolaan unit condotel.

Perhitungan kerugian materil yang diminta mencapai Rp18 miliar, dihitung dari potensi pendapatan sewa condotel selama 60 bulan.

Sedangkan kerugian immateriil dituntut sebesar Rp5 miliar, terkait kerusakan reputasi, hilangnya kepercayaan publik, serta waktu dan tenaga yang terbuang.

“Total nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp23,15 miliar,” jelasnya.

Minta Sita Jaminan & Pengembalian Saham

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menetapkan sita jaminan serta memerintahkan PT BAS menghapus nama tergugat dari daftar pemegang saham, lalu mengembalikan seluruh saham kepada penggugat.

Zainal berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan bahwa perbuatan tergugat telah memenuhi unsur wanprestasi.