Site icon Kantor Berita Kalimantan

Gugatan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Disidangkan MK

KBK.NEWS JAKARTA – Makin seru! Ternyata Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2, Said Abdullah juga menggugat hasil Pilkada Banjarbaru dan sidang perdananya digelar oleh MK, Jumat (10/1/2025).

Hal tersebut terkesan luput dari perhatian. Padahal gugatan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah, kemarin dan di disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang sebagai perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Kamis (9/1/2025).

Dalam gugatannya Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Said Abdullah, mempermasalahkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang diskualifikasi Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarbaru Nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah.

Kuasa hukum Said Abdullah Muhammad Andzar Amar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang dimenangkan Paslon Erna Lisa Halaby – Wartono. Menurutnya yang dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel adalah petahana yang juga Calon Wali Kota Banjarbaru adalah Aditya Mufti Ariffin dan didiskualifikasi bukanlah Said Abdullah.

Karena itu, ungkap Amar dihadapan hakim MK, bahwa kliennya Said Abdullah keberatan dengan Keputusan KPU untuk mendiskualifikasinya. Sebab, Said Abdullah bukanlah merupakan pihak yang dilaporkan ke Bawaslu Kalsel. Amar menegaskan, seharusnya Said Abdullah tetap dibiarkan ikut berkontestasi sendiri tanpa pasangan di Pilkada Banjarbaru, bukannya ikut didiskulifikasi.

“Pemohon (Said Abdullah) bukan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi, hanya terhadap calon wali kotanya saja (Aditya Mufti) yang merupakan petahana pada saat itu,” beber Amar di hadapan hakim MK.

Andzar Amar juga mengungkapkan, yang dilakukan Bawaslu tidak didahului dengan proses telaahan yang melibatkan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, namun tiba-tiba keluar keputusan diskualifikasi.

Sidang gugatan Said Abdullah (pemohon) dengan termohon KPU Banjarbaru digelar di Panel 3. Sidang MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

 

Sumber : detiknews dan Situs MK

Exit mobile version