KBK.NEWS JAKARTA – Sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara di sidang MK Tanggal 25 Maret yang lalu disampaikan kuasa hukum Paslon mohon tentang adanya dugaan politik uang, bahwa setiap pemilih menerima sebanyak Rp16 juta. 

Pemohon sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan tertanggal 24 Maret 2025 tersebut merupakan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Pemohon secara khusus menggugat perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Pemohon juga meminta diskualifikasi Paslon tersebut dari kepesertaan Pilkada.

Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan:

Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, sepanjang terkait Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024, sepanjang terkait Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 01, H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Barito Utara Tahun 2024.

BACA JUGA :  Kemenag Pulang Pisau Terbanyak Wakaf Uang Se-Kalteng

Dugaan Politik Uang

Menurut keterangan Ali Nurdin, Paslon Nomor Urut 02 diduga membagikan uang kepada pemilih dengan total sekitar Rp16 juta per orang. Pembagian tersebut dilakukan dalam tiga tahap:

26 Desember 2024: Rp1 juta

28 Februari 2025: Rp5 juta

14 Maret 2025: Rp10 juta

Ali Nurdin menambahkan, terdapat pola lain bagi pemilih yang tidak menerima uang pada tanggal 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025. Mereka menerima Rp5 juta pada awal Maret 2025 dan Rp10 juta menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahkan, ada pemilih yang menerima langsung Rp15 juta menjelang PSU, dan beberapa bahkan menerima total Rp25 juta.

Perubahan Selisih Suara

Pemohon juga menyoroti perubahan perolehan suara yang signifikan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU. Di TPS 1 Melayu, misalnya, perolehan suara Paslon Nomor Urut 02 berbalik drastis. Semula selisih 132 suara, menjadi unggul dengan selisih 141 suara, atau perubahan total sebesar 273 suara. Di TPS 4 Malawaken, Paslon Nomor Urut 02 juga berbalik unggul dari selisih 45 suara menjadi menang dengan selisih 29 suara, atau perubahan sebesar 74 suara.

Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Pemohon berharap Mahkamah mengabulkan permohonan mereka.

Sumber : Humas MK