MARTAPURA – Setelah terjadi perdamaian dan gugatan dicabut, Muhammad Rusdi akhirnya yang akan menjadi PAW dari almarhum Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (7/3/2023) pagi.
Terjadi proses perdamaian di PN Martapura terkait gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi PDIP yang diajukan Muhammad Rusdi. Dalam perdamaian ini penggugat Muhammad Rusdi mencabut gugatannya dan disaksikan moderator PN Martapura, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi, Perwakilan KPU Kabupaten Banjar, Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar Fahrani.
Seusai perjanjian perdamaian Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi yang juga tergugat mengatakan, setelah dilakukan mediasi yang luar biasa, akhirnya terjadi kesepakatan untuk berdamai. Yang menggugat bersedia mencabut gugatannya dan yang digugat bersedia mengakomodir apa yang digugat oleh penggugat.
Menurut Rofiqi, dalam kesepakatan perdamaian diambil win – win solution bagi para pihak penggugat dan tergugat. Namun, bukan kewenangan dia untuk menyampaikan apa isi kesepakatan win – win solution tersebut, silakan tanya pihak PDIP dan penggugat.
“Ini bagus dalam budaya berdemokrasi, karena saya sering bilang begini, dalam demokrasi itu perkelahian di jalanan perkelahian di warung dipindahkan ke meja hijau. Jadi nanti biarkan palu hakim yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini, Selasa (7/3/2023).
Kemudian Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar Fahrani mengatakan, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjaga nama baik partai dan membesarkan partai. Sedangkan Pembakal Hairi siap mengikuti keputusan partai dan keputusan pengadilan.
“Keputusan Partai (PDIP) mengikuti keputusan pengadilan,” ungkap Fahrani.
Selanjutnya Muhammad Rusdi selaku penggugat menyatakan, bahwa dalam perdamaian tersebut tergugat 1 DPC PDIP Kabupaten Banjar membatalkan PAW atas nama Muhamad Hairi, menggugurkan SK DPP, dan menetapkan dirinya sebagai PAW di DPRD Kabupaten Banjar.
“Setelah ini tergugat II Ketua DPRD Banjar dan KPU Kabupaten Banjar diminta melakukan proses verifikasi proses PAW atas usulan DPC PDIP Kabupaten Banjar,” pungkas Muhammad Rusdi yang juga seorang advokat ini.