Tanjung – Rencana gugatan Paslon Bupati Tabalong Nomor Urut 1.Noorhasani (H. Sani) – Edyanoor Idur untuk menggugat KPU Tabalong ke PTTUN hanya tinggal rencana.
Entah hanya mengertak saja atau karena berpikir ulang, rencana gugatan Paslon Bupati Tabalong H.Sani melalui Kuasa Hukumnya terhadap KPU dan Bawaslu Tabalong ke PTTUN tidak terlaksana. Padahal batas akhir pengajuan gugatan ke PTTUN pada hari Selasa lalu (06/03/2018).
Komisioner Bawaslu Tabalong Fahmi Failasopa mengatakan, hingga hari terakhir tidak ada gugatan yang dilaporkan ke PTTUN terkait hasil putusan yang pihaknya ambil,yakni menolak semua permohonan pemohon pada gugatan sengketa penetapan Paslon Bupati Tabalong 2018.
“Setahu kami, tidak ada yang memasukan gugatan ke PTTUN atas putusan kemarin,” ujarnya.
Menurut Fahmi, terkait dengan rencana gugatan lanjutan pasca putusan Musyawarah sidang Bawaslu Tabalong tersebut, bahwa Kuasa Hukum H. Sani akan melaporkan Bawaslu dan KPU Tabalong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga kini juga belum jelas dan belum ada laporannya.
Editor :
Penulis :