KBK.NEWS, JAKARTA – Hakim MK menolak gugatan PHPU Partai Demokrat Dapil Kalsel 1 dan kuasa hukum Partai Demokrat menegaskan ini kiamat demokrasi di Indonesia, Senin (10/6/2024).
Pagi hari ini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Suhartoyo memutuskan menolak seluruh gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat di Dapil Kalimantan Selatan 1. MK telah memutus perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohonnya Partai Demokrat.
Keputusan MK yang menolak gugatan Partai Demokrat ini mendapat tanggapan kuasa hukum Partai Demokrat Muhamad Raziv Barokah dari Integrity Law Firm.
Menurut Raziv, pihaknya sangat kecewa dengan pertimbangan MK yang sangat buruk.
” Bagaimana mungkin MK lebih yakin terhadap bukti pihak terkait yang penuh coretan, angka-angka – nya diganti semua. Direnvoi dengan paraf yang sama padahal untuk TPS yang berbeda-“beda,” “jelasnya, Senin (10/6/2024).
” Sementara bukti Pemohon adalah versi bersih, versi original. Ditambah ada saksi kunci dari pihak Bawaslu yang mengakui diperintahkan dan melakukan langsung perubahan-perubahan form di luar prosedur. Keterangan saksi ini justru sama sekali tidak masuk pertimbangan,” imbuhnya.
Kuasa hukum Partai Demokrat juga mempertanyakan 1347 bukti yang disajikan pihaknya yang ditambah keterangan saksi kunci, sudah lebih dari cukup menunjukan bahwa ada manipulasi formulir oleh oknum KPU dan Bawaslu. Tetapi MK dengan enteng menyatakan “bukti pemohon tidak meyakinkan” tanpa memberikan penjelasan, di mana kurang meyakinkannya?
” Ini kiamat bagi demokrasi, bukan hanya di Kalsel, tapi juga di Indonesia. Pola kecurangan yang begitu vulgar dan telanjang ini, justru dilindungi oleh MK. Ini preseden buruk, kedepan, para mafia demokrasi akan menggunakan cara yang sama,” tegas advokat muda dari dari Kantor Hukum Denny Indrayana, Integrity Law Firm ini.