KBK.NEWS JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya memutuskan Perkara Nomor 64 gugatan PHPU Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ditolak atau Dismissal, Rabu (5/2/2025).
Putusan dismissal terhadap gugatan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim tersebut dibacakan Hakim MK, Arsul Sani, Selasa (4/2/2025).
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang dismissal ini disebutkan, bahwa permohonan pemohon dinilai kabur (obscuur libel), dan tidak memenuhi syarat formil.
Setelah putusan dismissal atas gugatan PHPU yang diajukan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, maka tidak sidangnya tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya. Selain itu putusan MK atas Nomor Perkara 64 sudah final dan mengikat.
Selanjutnya, Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie tinggal menunggu pelantikan secara resmi.
Sementara itu belum ada keterangan resmi dari Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim dalam menyikapi putusan dismissal MK tersebut.