KBK.News, BANJARMASIN – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, berpotensi kandas di tangan hakim.

Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, SH, MA, menyebut gugatan tersebut dinilai lemah, baik secara formil maupun materiil. Ia meyakini, kasus dugaan korupsi dana hibah daerah yang menjerat Sutikno akan tetap berlanjut ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

“Saya tetap berkeyakinan gugatan praperadilan dari tim hukum Pak Sutikno akan ditolak hakim tunggal, karena unsur formil dan material penetapan tersangka sudah terpenuhi,” ujar Husaini saat ditemui di kantornya, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, langkah Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan Sutikno sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara hibah sebelumnya yang sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam putusan sidang sebelumnya, majelis hakim menyebut masih terdapat pejabat yang perlu diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Jadi Khatib Sholat Jumat di Masjid Darussalam II

“Setelah muncul pernyataan hakim dalam sidang itu, kejaksaan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan itulah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru,” jelasnya.

Husaini menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk Sutikno. Namun, dalam kasus ini, ia menilai bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat, sehingga kecil kemungkinan hakim akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Ini bagian dari proses hukum yang wajib kita hormati. Tapi kalau melihat konstruksi perkara dan fakta persidangan sebelumnya, besar kemungkinan gugatan akan ditolak, dan kasus tetap lanjut ke sidang Tipikor,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Penetapan ini dilakukan setelah muncul fakta baru dari persidangan terdahulu yang melibatkan sejumlah penerima hibah di daerah tersebut.