KBK.NEWS BANJARMASIN – Hari ini dijadwalkan gugatan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terhadap Bupati Banjar akan diputus hakim PTUN Banjarmasin, Minggu (11/11/2024).
Sidang gugatan Sekda Banjar Mokhamad Hilman Hari ini ini Senin Tanggal 11 Nopember 2024 akan diputus oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Hal tersebut terpantau di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin.
Sidang putusan dengan nomor perkara 34/G/tf/PTUN BJM dengan penggugar Dr.Ir.H. Mokhamad Hilman, S.T., M.T, tersebut nantinya akan di umumkan melalui halaman website PTUN Banjarmasin.
Sudah dilakukan upaya konfirmasi kepada Huda selaku kuasa hukum Sekda Banjar Mokhamad Hilman. Namun, setelah berulang kali di telepon masih tidak tersambung.
Sebelumnya, gugatan yang didaftarkan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terkait penilaian kinerja dari Bupati Bankar (Saidi Mansyur ) yang dinilainya tidak sesuai aturan dan dapat membunuh karirnya sebagai seorang pejabat ASN, Jumat (12/4/2024) lalu.
Apalagi, tegas Sekda Banjar Mokhamad Hilman, bahwa penilaian yang diberikan kepada dirinya subyektif. Hal itu diperparah, karena tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai Sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.
Penilaian yang dilakukan Bupati Banjar tersebut, papar Hilman dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur ketentuan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Atas penilaian Bupati Banjar, saya telah mengajukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif.
Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final,” bebernya.
” Karena itulah untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka saya mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.
Untuk proses ini telah diberikan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili Ulun,” tutur mantan Kadis PUPRP Kabupaten Banjar ini.