Tanjung – Sidang ke-3 gugatan sengketa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dengan menghadirkan termohin KPU Tabalang digelar tadi siang di Kantor Bawaslu setempat.
Komisioner Bawaslu Tabalong Fahmi Failasopa menyatakan,bahwa pada hari ini pihaknya menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa yang disampaikan Pasangan H. Norhasani – Edyan Noor Idur terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong peserta Pilkada 2018. Agenda sidang ke-3 ini mencocokan alat bukti dan keterangan saksi. Dari pemohon menghadirkan 4 orang saksi dan 9 berkas alat bukti.
” ada 10, alat bukti yang di sampaikan termohon,” jelas Fahmi.
Menurut Fahmi, saksi yang di ajukan KPU Tabalong 2 orang, yaitu Operator Silon KPU dan Operator Silon dari Paslon H. Winarto.
” Dalam fakta persidangan terungkap, sistem informasi pencalonan atau Silon sering sekali mengalami gangguan,seperti yang diuraikan Operator Silon,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Komisioner Bawaslu Tabalong ini juga menyampaikan, bahwa sidang lanjutan atau yang ke-4 akan dilanjutkan pada Hari Selasa 27 Februari 2018 Pukul 10.00 Wita dengan agenda sidang penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Sementara itu, sidang gugatan sengketa ini mendapat pengamanan yang cukup ketat dari aparat gabungan TNI – Polri. Disekitar Kantor Bawaslu Tabalong ini juga dipagari kawat berduri. Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang setiap saat bisa terjadi.