Tanjung – Pilkada Tabalong semakin menarik,sebab terlihat dinamika politik yang cenderung semakin naik bahkan panas. Sebab,dari sengketa penetapan Paslon dan akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke PTTUN Jakarta dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP (04/03/2018).
Pada sidang atau musyawarah yang digelar Bawaslu Tabalong pada Kamis lalu (01/03/2018) memutuskan menolak semua gugatan atau permohonan pemohon Paslon Bupati Tabalong terkait penetepan yang telah ditetapkan KPU setempat.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum kubu H Norhasani karena merasa kurang puas dengan keputusan pimpinan musyawarah. Terkait putusan yang disampaikan pimpinan musyawarah yang juga ketua Bawaslu Tabalong tersebut, maka Kuasa Hukum Pemohon, yakni Asliansyah SH menyatakan, akan meneruskan gugatannya ke PTTUN dan DKPP.
Seperti yang dirilis jejakrekam.com,bahwa pihaknya akan mwneruskan gugatan ke PTTUN dan juga mengadukan KPU dan Bawaslu Tabalong ke DKPP.
“Kami akan banding ke PTUN dan juga akan melaporkan KPU dan Panwaslu ke DKPP, karena ini menyangkut kode etik,” ujar kuasa hukum kubu H Norhasani, Asliansyah Noor kepada wartawan.
Kuasa Hukum H. Sani, yakni Asliansyah mengaku tidak puas dengan keputusan pimpinan musyawarah, karena masih ada beberapa poin yang terabaikan, khususnya dari sisi pertimbangan hukumnya. Selain itu juga, tidak semua saksi dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian secara terpisah, Ketua Panwaslu Tabalong Hirsa mengaku sudah siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi,dan mempersilakan saja, jika ada pihak yang kurang puas dengan keputusan yang telah pihaknya ambil.
“Kami sudah siap menghadapinya, karena ini konsekuensi sebagai komisioner Panwaslu,” ujarnya.
Disisi lain Ketua Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Tabalong Ardiansyah menyatakan, bahwa pihaknua sudah siap apabila pihak pemohon melaporkan mereka ke DKPP.
“Selama kami bekerja sesuai dengan prosedur, kita tidak akan takut,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah adalah hak konstitusi mereka untuk mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi. Sedangkan mengenai adanya saksi yang menurut pemohon tidak dihadirkan, hal itu ungkap Ardiansyah tidak benar. Sebab, pihaknya sudah menghadirkan semua saksi yang di ajukan oleh pemohon.
Sementara itu Komisioner Bawaslu atau Panwaslu Tabalong yang juga anggota pada musyawarah yang memutuskan menolak semua tuntutan pemohon Fahmi Failasopa mengatakan, bahwa pihaknya hingga hari ini belum mengetahui apakah gugatan ke PTTUN dan DKPP sudah didaftarkan Kuasa Hukum H. Noorhasani atau belum.
Penulis : Syach