BANJARMASIN – Gugatan LSM dan Ormas terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta (Perseroda) Di PTUN Banjarmasin ditarik untuk dilengkapi, Kamis (9/3/2023).
Setelah lebih sepekan gugatan terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta didaftarkan, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada bukti registrasinya di SIPP PTUN Banjarmasin.
Belum terdaftarnya gugatan LSM dan Ormas Kalsel ini ketika dikonfirmasi ke Badrul Ain Sanusi selaku kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan membenarkannya. Namun, menurutnya itu bukan mencabut gugatan, tetapi menariknya untuk dilengkapi agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
” Kami diminta untuk memperbaiki gugatan, termasuk mengajukan bukti keberatan kepada Bupati Banjar terkait pelantikan Direktur PT Baramarta. Nah, ini yang harus kami lakukan terlebih dahulu dan kami diberi waktu selama 10 hari oleh PTUN Banjarmasin,” jelas Badrul Ain Sanusi, Kamis (9/3/2023).
Setelah itu, beber Badrul, surat keberatan tersebut juga disampaikan ke Gubernur Kalsel dan diberi waktu selama 2 hari.
” Setelah mengajukan bukti menyampaikan surat ke Bupati Banjar, kita juga akan menyampaikan ke Gubernur Kalsel, karena itu yang sesuai dengan PERMA,” ungkapnya
Pada bagian akhir, tegas Badrul Ain Sanusi, pihaknya tidak mencabut gugatan, tetapi menariknya untuk dilengkapi.
” Kami tegaskan, bahwa gugatan terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta itu tidak dicabut, tetapi ditarik untuk di lengkapi,” pungkas Badrul Ain Sanusi yang juga Aktivis Parlemen Jalanan Kalsel ini.