Kantor Berita Kalimantan

Gugatan Terhadap Bupati Banjar Dan Direktur PT Baramarta Di PTUN Banjarmasin Ditarik

BANJARMASIN – Gugatan LSM dan Ormas terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta (Perseroda) Di PTUN Banjarmasin ditarik untuk dilengkapi, Kamis (9/3/2023).

Setelah lebih sepekan gugatan terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta didaftarkan, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada bukti registrasinya di SIPP PTUN Banjarmasin.

Belum terdaftarnya gugatan LSM dan Ormas Kalsel ini ketika dikonfirmasi ke Badrul Ain Sanusi selaku kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan membenarkannya. Namun, menurutnya itu bukan mencabut gugatan, tetapi menariknya untuk dilengkapi agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

” Kami diminta untuk memperbaiki gugatan, termasuk mengajukan bukti keberatan kepada Bupati Banjar  terkait pelantikan Direktur PT Baramarta. Nah, ini yang harus kami lakukan terlebih dahulu dan kami diberi waktu selama 10 hari oleh PTUN  Banjarmasin,” jelas Badrul Ain Sanusi, Kamis (9/3/2023).

Bupati Banjar Digugat
LSM dan Ormas saat daftarkan gugatan terhadap Bupati Banjar dan Dirut PT Baramarta di PTUN Banjarmasin.

Setelah itu, beber Badrul, surat keberatan tersebut juga disampaikan ke Gubernur Kalsel dan diberi waktu selama 2 hari.

” Setelah mengajukan bukti menyampaikan surat ke Bupati Banjar, kita juga akan menyampaikan ke Gubernur Kalsel, karena itu yang  sesuai dengan PERMA,” ungkapnya

Pada bagian akhir, tegas Badrul Ain Sanusi, pihaknya tidak mencabut gugatan, tetapi menariknya untuk dilengkapi.

” Kami tegaskan, bahwa gugatan terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta itu tidak dicabut, tetapi ditarik untuk di lengkapi,” pungkas Badrul Ain Sanusi yang juga Aktivis Parlemen Jalanan Kalsel ini.

 

Exit mobile version