BANJARMASIN – Luar Biasa! Gugatan Gabungan yang mengatasnamakan 48 LSM dan Ormas terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta tidak pernah di daftarkan PTUN Banjarmasin, Selasa (2/5/2023).
Perwakilan aktivis dan Ormas Aliansyah, Badrul Ain Sanusi dan kawan – kawan mendaftarkan gugatan terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta ke PTUN Banjarmasin, Senin (27/2/2023) atau lebih dari 2 bulan lalu. Namun seperti diberitakan sebelumnya gugatan tersebut belum lengkap administrasinya, karena belum disampaikan ke Bupati Banjar serta ke Gubernur Kalsel.
Bupati Banjar Dan Dirut PT Baramarta Digugat Ke PTUN Banjarmasin
Hingga 2 bulan lebih telah berlalu, gugatan terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta terkait legalitas pengangkatan Direktur PT Baramarta tersebut belum pernah didaftarkan, bahkan teregister di PTUN Banjarmasin. Padahal sebelumnya para aktivis yang dikomando Badrul Ain Sanusi, Aliansyah dan rekan – rekannya menyatakan segera melangkapi dan mendaftarkan kembali ke PTUN.
Gugatan Terhadap Bupati Banjar Dan Direktur PT Baramarta Di PTUN Banjarmasin Ditarik
Tidak pernah didaftarkan ke PTUN Banjarmasin oleh aktivis yang mengatasnamakan 48 Ormas dan LSM ini menjadi perhatian masyarakat luas di Kabupaten Banjar, bahkan Kalsel.
Untuk mengetahui apakah gugatan para aktivis dan ormas sudah masuk atau didaftarkan kembali ke PTUN Banjarmasin atau tidak, maka dilakukan konfirmasi ke Humas PTUN Banjarmasin, Berdyan Shonata, S.H., Selasa (2/5/2023).
Menurut Humas PTUN Banjarmasin ini, bahwa pihaknya sampai saat ini tidak pernah meregister gugatan LSM dan Ormas yang menggugat Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta.
“Sampai saat ini LSM tersebut tidak pernah mengajukan gugatan, ketika mereka akan mengajukan gugatan, namun upaya administrasinya belum ditempuh. Sekarang belum ada register dari LSM yang menggugat Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta,” jelas Berdyan Shonata.
Ketika ditanya apakah gugatan akan kadaluarsa atau tidak, Humas PTUN Banjarmasin ini menyatakan, bahwa pihaknya tidak bisa menilainya, sebab hal tersebut harus melewati proses persidangan terlebih dahulu.
” Kami tidak bisa mengambil sikap seperti itu (kadaluarsa – red), karena itu harus melalui proses persidangan terlebih dahulu. Saya tegaskan sampai saat ini LSM tersebut tidak ada mengajukan gugatan,” pungkas Humas PTUN Banjarmasin Berdyan Shonata.