Perkembangan Sidang Gugatan Class Action Terhadap Bupati HSU dan Asisten II di PTUN Banjarmasin Yang Dilaksanakan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (8/10/2020).
PTUN Banjarmasin melalui Humas-nya melaporkan perkembangan Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Negara antara Para eks Pedagang Pasar Alabio melawan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Bupati Hulu Sungai Utara.
Pada kasus ini Majelis Hakim PTUN Banjarmasin, telah melaksanakan sidang lanjutan sengketa nomor 13/G/2020/PTUN.Bjm. Pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 lalu. Agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat I (Asisten II) dan tergugat II (Bupati HSU) melawan penggugat eks pedagang Pasar Alabio, yakni H Mulyadi dkk (51 orang) melalui kuasa hukum Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., dkk.
Dalam sidang terbuka ke-9 tersebut, Tergugat I dan Tergugat II mengajukan 4 (empat) orang saksi yang merupakan para pedagang lama di Pasar Alabio yang saat ini menempati Ruko di Pasar Alabio pasca renovasi.
Sedangkan pada sidang sebelumnya tanggal 22 September 2020, pihak Penggugat juga mengajukan 4 orang saksi, yakni eks para pedagang lama Pasar Alabio, yang saat ini tidak menempati ruko pasca renovasi. Para saksi ini mewakili eks pedagang yang tidak menyepakati besaran sumbangan yang ditetapkan Para Tergugat.
Juru bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman mengatakan, kendati jumlah pengunjung cukup banyak dan tanpa pengamanan khusus Kepolisian, namun sidang tetap berjalan lancar.
“Untuk membuktikan dan memperkuat dalil masing-masing, Majelis Hakim sudah mengkondisikan agar para pihak berfokus pada alat bukti yang diajukan di persidangan, bukan pada jumlah massa yang dihadirkan” jelas Febby Fajrurrahman, Kamis (8/10/2020).
Juru Bicara PTUN Banjarmasin ini juga mengungkapkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, yakni persidangan sebelumnya, dengan agenda pembacaaan gugatan jawaban, serta replik dan duplik, dilaksanakan dengan mekanisme peradilan elektronik, dan dapat diakses di laman: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Kemudian, sidang dengan agenda pembuktian, yakni pengajuan bukti surat, pengajuan saksi dan/atau ahli, tetap dilaksanakan melalui sidang konvensional (tata muka).
Sidang selanjutnya, kata Febby, sidang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2020 jam 10.00 WITA dengan agenda pengajuan tambahan bukti surat dari para pihak serta pengajuan saksi dan ahli dari Tergugat I & Tergugat II. Sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.
Pada bagian akhir, Juru Bicara PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyampaikan, bahwa sesuai Instruksi Mahkamah Agung pelayanan peradilan, persidangan 13 Oktober 2020 sidangnya nanti digelar secara tatap muka. Sedangkan protokol kesehatan Covid-19 tetap wajib dilaksanakan.