MARABAHAN – Gugatan tidak dikabulkan majelis hakim PN Marabahan, Kades Kolam Kanan ikuti saran kuasa hukum akan melakukan banding, Rabu (26/7/2023).
Setelah sempat menunda beberapa kali sidang putusan gugatan Kades Kolam Kanan, akhirnya majelis hakim PN Marabahan memutuskannya pada Tanggal 26 Juli 2023. Amar putusannya majelis hakim PN Marabahan melalui E-Court sebagai berikut :
MENGADILI:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Marabahan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN Mrh;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum penggugat Muhammad Pazri dari LBH Borneo Nusantara menyarankan kepada Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat untuk mengajukan banding.
” Kami sarankan dengan Klien Pak Kades Kolam Kanan untuk banding,” jelas Pazri, Rabu (26/7/2023) sore.
Pada kesempatan ini kuasa hukum yang bernaung di organisasi Peradi ini mengkritisi putusan majelis hakim PN Marabahan di poin kedua. Pada poin kedua menyebutkan PN Marabahan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN Mrh.
“Padahal sudah masuk pokok perkara pemeriksaannya dan juga harusnya kalau tidak berwenang pada saat putusan sela setelah eksepsi tergugat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,“ tegas Pazri.
Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat menyatakan, bahwa ia mengikuti saran kuasa hukum dengan mengajukan banding.
” Iya kita pasti banding,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Pada Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN Mrh ini, Kades Kolam Kanan menggugat Rp 15 Milyar (Lima belas milyar rupiah) kepada 3 pejabat di Pemkab Batola. Mereka yang digugat tersebut masing – masing Suyud staf Ahli Bupati, Ismed Zulpikar sebagai Kepala Inspektorat, dan M.Azis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).