Gunakan sampan kecil, Kapolsek Sungai Tabuk, IPTU Siswadi Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang berlalu lalang di sungai, Senin (17/8/2020).
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19, Bupati Banjar Peraturan Bupati (Perbup) NO 30 Tahun 2020. Perbup ini berisi tentang pedoman Pembatasan Sosial Tertentu Untuk Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19.
Di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kapolsel Sungai Tabuk IPTU Siswadi turut melakukan sosialisasi Perbup ini. Siswadi melalukan sosialisasi Perbup ini tidak hanya di darat, tetapi juga digelar di sungai dengan menggunakan sampan (perahu kecil).
Dengan menggunakan mega phone (pengeras suara) Kapolsek Sungai Tabuk ini menyampaikan himbauan agar masyarakat yang berlalu lalang d sungai tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.
“Tujuan kami dari jajaran kepolisian adalah ingin melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. Untuk itu saya sendiri ikut terjun ke lapangan, bahkan turun ke sungai memberikan pemahaman dan sekaligus mengingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya, Senin (17/8/2020).
Kita setiap hari tanpa rasa bosan terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menggunkan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan juga jaga jarak.
“Intinya kita berikan pemahaman kepada masyarakat tentang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” pungkas IPTU Siswadi.