Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid menyatakan,guna menindaklanjuti banyaknya keluhan menyangkut honor PTT guru yang belum dibayar, Ombudsman menyarankan Diknas Pendidikan perbaiki system pembayaran. Menurutnya keluhan tersebut selalu berulangkali terjadi pada setiap awal tahun. Hingga menjelang akhir Maret belum juga pemerintah daerah membayarkan gaji para honorer, terutama gaji honorer guru. Ia juga mempertanyakan, kalau gaji PNS bisa dibayar tepat waktu setiap tanggal 1, maka gaji honorer tentunya juga bisa. Selain itu mengapa baru dibayar tiga bulan sekali? Selanjutnya yang juga menjadi pertanyaan mengapa tidak setiap bulan dan langsung masuk ke rekening yang bersangkutan?
“Ini soal perbaikan system dan kemauan pengambil kebijakan untuk mengubahnya, kalau ada kemauan pasti bisa diperbaiki. Bayangkan gaji seorang guru honorer, untuk tingkat SMA nilainya 1 juta, dibayar setiap 3 bulan sekali, kalau tidak ada topangan pendapatan lain, bagaimana dia bisa hidup menunggu tiga bulan. Kalau dibayar setiap bulan, maka akan sangat membantu pengeluaran mereka,” paparnya.
Noorhalis Majid juga menyatakan Ombudsman menerima keluhan serupa setiap tahun, dan tentu Diknas serta kepala daerah lebih mengetahui persoalan ini. Miris mendengar gaji honorer atau PTT yang selalu terlambat. Dan kenapa tidak pernah ada perbaikan system pembayaran. Artinya, para pejabat yang mengurus itu tidak mengupayakan perbaikan sistemnya. Kalau problemnya pada turunnya anggaran, atau ketok palu anggaran di DPRD, tentu bisa diatur dengan cara kerjasama dengan pihak perbankan misalnya, yang penting gaji honorer dibayar tepat waktu tanggal 1. Atas jaminan pemerintah daerah, pasti perbankan bisa memberikan dana talangan. Apalagi daerah memiliki bank sendiri, tentu akan lebih mudah.
Ketua Ombudsman Kalsel ini juga berharap Diknas dan Gubernur menyikapi hal ini dengan serius, karena bila dibiarkan, dapat berpengaruh terhadap layanan pendidikan. Mengingat jumlah guru honorer atau PTT yang tidak sedikit, maka pengaruhnya pada layanan pendidikan pasti besar. Pendidikan merupakan pelayanan publik dasar, harus menjadi perhatian serius. Ketika kewenangan dan tanggung jawab untuk tingkat SMA sederajat berpindah dari pemerintah kabupten/kota ke pemerintah provinsi, maka sebenarnya bermakna agar kabupaten/kota fokus pada pendidikan dasar, dan provinsi fokus pada pendidikan menengah atas, sehingga alokasi dana 20% dalam APBD dapat termanfaatkan dengan baik.
Photo : Diana Purwanti