Site icon Kantor Berita Kalimantan

Gusti Abdurrahman Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Versi Kubu Pemohon

Kamaruzaman (Kiri), Dan Gusti Abdurrahman Dari Kubu Pemohon Yang Mengklaim Menangkan Gugatan di Mahkamah Partai Golkar dan Gelar Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar

Pasca putusan Mahkamah Partai Golkar, kubu para pemohon memilih Gusti Abdurrahman sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan mempunyai kantor baru di Martapura, Sabtu (15/10/2021).

DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar kubu Kamaruzaman dan Gusti Abdurrahman klaim kemenangan pada putusan Mahkamah Partai Golkar. Karena itu kubu ini menggelar pemilihan Ketua DPD Partai Golkar dan terpilih secara aklamasi Gusti Abdurrahman.

Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar ini, kata Kamaruzaman sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Partai Golkar yang dalam amar putusannya memenangkan pihaknya selaku pemohon.

“Ketika amar putusan majelis hakim mengucapkan putusannya dan ketuk palu, itulah putusan yang sebenarnya. Kalau salinan itu paling cepat satu minggu baru keluar, jadi ucapan majelis hakim dan ketuk palu itu yang kita pegang, bahwa kami sebagai pemohon menang,” tegasnya, Sabtu (15/10/2021).

Kamaruzaman yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Banjar ini mengungkapkan, bahwa pada hari ini pihaknya telah menggelar pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar. Para peserta pemilihan Ketua DPD Golkar berasal dari 14 pengurus kecamatan dan terpilih secara aklamasi Gusti Abdurrahman atau Antung Aman.

“Pak Gusti Abdurrahman terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar dan saya sebagai sekretaris. Kemudian juga telah disusun kepengurusan lainnya, sampai kepada Ketua Pemenangan Partai Golkar Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Kamaruzaman juga menyampaikan, untuk kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar di bawah kepemimpinan Gusti Abdurrahman punya kantor atau sekretariat sendiri.

” Kami punya Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar di Jalan A Yani Km 39, tepatnya di seberang Polres Banjar,” tandas Kamaruzaman.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Chairil Anwar (dari kubu termohon H Rusli) menyatakan, pihaknya berpegang pada putusan Mahkamah Partai Golkar sesuai dengan salinan putusan. Untuk itu ia meminta semua pihak menghormati apapun putusan dari majelis hakim di Mahkamah Partai Golkar.

“Mari kita hormati putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, jaga soliditas dan mari sama-sama menjunjung tinggi marwah Partai Golkar,” pungkasnya singkat.

 

Exit mobile version