KBK.News, MARTAPURA – Setelah belasan tahun saling klaim lahan dengan oknum mafia tanah, akhirnya H Hasnan Basuki Rahmat bisa lega, usai 3 kali persidangan dirinya dinyatakan menjadi pemilik lahan yang sah, Kamis (1/2/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh H Hasnan kepada awak media. Ia mengaku senang karena telah berhasil mendapatkan kembali lahan miliknya yang seluas 6.000 meter, di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, dan sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Klaim lahan oleh H Hasnan tersebut berdasarkan dengan putusan dari Majelis Hakim tingkat permata Pengadilan Negeri Martapura Nomor 23/PDT.G/2022/PN.MTP tertanggal 8 Desember 2022, Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 9/PD/2023/PT.BJM, tertanggal 8 Desember 2023.
Dan berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3501 K/PDT/2023, tertanggal 27 November 2023.
“Dengan itulah dinyatakan bahwa tanah milik saya sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht Vam Gewisjde),” ujar H Hasnan, Kamis (1/2/2024) siang.
Terkait adanya mafia tanah di Desa Cindai Alus ini, lanjut Hasnan, dirinya sudah dilaporkannya kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel dengan laporan pemalsuan data berkas atau Surat Seterangan Tanah (SKT).
“Sementara Polda Kalsel berpendapat kasus ini adalah perdata. Padahal, kasusnya sudah terang benderang bahwa mereka (mafia tanah) melakukan pemalsuan SKT di objek tanah milik saya, dengan melakukan mufakat jahat dengan oknum kepala desa dan aparatnya,” jelasnya.
Oleh karena itulah dirinya meminta agar pihak kepolisian berkewajiban untuk menindak tegas kepada oknum mafia-mafia tanah tersebut.
“Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kejadian mafia tanah seperti yang saya alami ini. Baik di desa kami maupun di tempat lainnya,” tuturnya.
Disisi lain, dirinya mengetahui lahan miliknya yang berstatus SKT diterbitkan pada 1991 ini, telah dikuasai oleh mafia tanah sejak 2011. Kemudian pada 2019, mafia tanah tersebut menerbitkan SKT di atas tanah miliknya.
“Akhirnya saat di pengadilan, mafia tanah ini terbukti memberikan keterangan palsu alias tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ditambah dikuatkan lagi dengan keputusan Mahkamah Agung,” tutur tokoh masyarakat Cindai Alus ini.
Saat Ditanya bagaimana tips agar bisa mempertahankan tanah milik sendiri agar tidak diambil oleh mafia tanah? Ia mengatakan, sebagai warga negara yang mempunyai kedudukan sama di mata hukum, artinya harus diyakini.
“Selama itu benar, pertahankan. Kita yakini negara ini negara hukum bukan preman. Tentunya yang benar akan terbukti menang dan salah akan terbukti salah. Intinya cukup bertahan dengan bukti kepemilikan surat tanah yang saya miliki,” bebernya.
Sementara itu, Ketua RT 08 Cindai Alus Runi mengaku, sesuai dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung. Lahan ini sudah sah milik H Asnan Basuki Rahmat.
“Untuk itu, saya selaku Ketua RT 08 harus berhati-hati untuk menerbitkan legalitas tanah agar hal ini tidak terulang kembali. Saya akan terus kawal, apa lagi masalah tanah sehingga tidak ada lagi yang namanya mafia tanah,” tutupnya.