Paslon Bupati Banjar H Rusli – Guru Fadhlan sampaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tadi malam secara online, Selasa (22/12/2020).
Rencana gugatan yang disampaikan kuasa hukum Paslon Bupati Banjar H Rusli – Guru Fadhlan, Muhammad Rusdi ternyata telah dibuktikan. Dini hari tadi sekitar Pukul 01.00 Wita di halaman situs MK telah terdaftar permohonan Paslon Bupati Banjar tersebut dengan kuasa hukum, Fauzan Ramon dan Muhammad.
Kuasa hukum Paslon Bupati Banjar RF, Fauzan Ramon membenarkan, bahwa permohonan resmi gugatan ke MK telah pihaknya siapkan dalam beberapa hari terakhir.
“Iya memang benar permohonan gugatan ke MK sudah secara resmi kami daftarkan, dan permohonan gugatan adalah hak paslon jelasnya singkat, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu, Paslon Bupati Banjar lainnya, Andin – Guru Oton yang semula berencana akan mengajukan permohonan gugatan ke MK, tetapi akhirnya membatalkan. Pembatalan gugatan ke MK ini disampaikan kuasa hukumnya, Supiansyah Darham.
“Setelah kami diskusi dengan team Paslon Nomor Urut 02, kami akhirnya membatalkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya, Senin (21/12/2020).