Saksi H2D tidak mendapat perlindungan dari LPSK, namun Tim Hukum H2D berikan perlindungan maksimal terhadap para saksi yang bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/3/2021).
Kuasa hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D), Muhammad Raziv Barokah mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan terhadap para saksi yang telah bersaksi di sidang MK. Menurutnya, Tim Hukum H2D menyadari tentang pentingnya memberikan perlindungan terhadap para saksi yang karena kesaksiannya dapat membahayakan dirinya maupun keluarga.
Tim Hukum H2D, jelas Raziv sebelumnya telah mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun ditolak.
“Sempat kami mengajukan perlindungan saksi ke LPSK, namun ditolak dengan alasan LPSK hanya melindungi saksi-saksi perkara pidana,” tegasnya, Selasa (2/3/2021).
Karena itu ungkap kuasa hukum H2D ini, pihaknya akan memberikan perlindungan penuh kepada saksi-saksi, namun bukan melalui LPSK. Semuanya telah pihaknya antisipasi untuk perlindungan terhadap para saksi.
” Kami memiliki metode sendiri untuk memberikan perlindungan kepada para saksi, namun kami tdk bisa menjabarkan secara detail demi alasan keamanan,” ungkap Muhammad Raziv Barokah.
Munculnya sejumlah saksi yang dihadirkan Tim Hukum H2D di sidang MK membuat banyak pihak terperangah kaget. Sejumlah dugaan kecurangan dan pelanggaran dibeberkan dan didengar secara luas oleh masyarakat Indonesia.
Keterangan para saksi di hadapan hakim MK ini diantaranya dugaan penyalahgunaan dana bansos covid-19, hingga dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.
Keterangan Para saksi di hadapan hakim MK telah membuat kaget banyak pihak. Keterangan para saksi, termasuk Mr X mengenai dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar menjadi bahan pembicaraan masyarakat luas. Selain itu banyak juga yang ingin mengetahui siapa Mr X yang yang mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum di KPU dan PPK dengan penambahan 20 kotak suara.