kbk.news : Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) Tegas Tetap Maju Ke MK, Dan Tidak Membuka Ruang Kompromi, Negosiasi, Serta Transaksi, Senin (14/6/2021).
“Mahkamah Konstitusi kita pilih untuk semakin menegaskan, bahwa Ulun Haji Denny dan Haji Difri tidak membuka ruang untuk Kompromi, tidak membuka ruang Negosiasi dan tidak membuka ruang transaksi,” tegas Denny Indrayana.
Menurutnya, suara rakyat yang telah diamanahkan ke pundak H2D akan tetap pihak perjuangkan hingga titik peluh penghabisan.
” Amanah yang diberikan ke pundak H2D akan diperjuangkan dengan cara cara yang benar dan konstitusional sampai titik peluh penghabisan,” tandasnya lagi.
Dalam rilisnya videonya, Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana menyampaikan alasan utama untuk tetap mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya selain hal tersebut adalah hak konstitusi sebagai Paslon yang Dilindungi juga oleh Undang Undang Dasar. Selain itu juga jalur hukum bertujuan untuk menekan potensi terjadinya konflik di masyarakat, dan demi terciptanya suasana yang aman serta tertib di Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan ini Denny Indrayana juga memapar sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 pada Rabu 9 Juni yang lalu. Sejumlah bukti telah pihaknya miliki dan akan dibuka di MK.