Tim Hukum H2D Menilai Sikap Bawaslu Kalsel Tidak Lucu, Sebab Spanduk Sosialisasi Anti Politik Uang Diburu Untuk Dilepas, Tetapi oknum terduga pelaku politik uang dibiarkan gentayangan, Sabtu (5/6/2021).
Tim Hukum H2D Menilai Sikap Bawaslu Tidak Lucu, Sebab Spanduk Sosialisasi Anti Politik Uang Cepat Diburu Dilepas, Tetapi terduga politik uang dibiarkan gentayangan di wilayah PSU Pilgub Kalsel, Sabtu (56/2021).
Dalam beberapa pekan terakhir spanduk dari warga yang peduli politik dan demokrasi bersih serta Anti Politik Uang dirusak, sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Terbaru spanduk tolak politik uang yang bertuliskan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ membuat sejumlah oknum merasa terganggu dan menganggap spanduk tersebut bernada provokatif.
Kemudian spanduk sosialisasi Anti Politik Uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kalsel dan selanjutnya berdasarkan kajian mereka sepihak, spanduk tersebut harus ditertibkan atau dilepas.
Menyikapi persoalan tersebut, Tim Hukum H2D, Jurkani menyatakan, pihaknya tidak memahami cara berpikir orang yang mengatakan spanduk tersebut provokatif. Isinya jelas menolak politik uang, kalau ambil kalimat ambil duitnya itu adalah bagian dari sanksi agar tidak coba – coba main sogok dan tapal, sebab tetap tidak akan dipilih.
“Kalau tidak melakukan politik uang, kenapa tersinggung atau risih dengan kalimat dalam spanduk tersebut. Isi spanduk itu ditujukan kepada semua paslon agar tidak melakukan politik uang yang merendahkan martabat pemilih dan merusak demokrasi,” jelasnya, Sabtu (5/6/2021) sore.
Sekarang ini aneh dan tidak lucu, ungkap Jurkani, sebab Bawaslu mengurusi dan memburu spanduk sosialisasi Anti Politik Uang, tetapi terduga pelaku politik uang dibiarkan bergentayangan.
“Karena oknum terduga pelaku politik uang diduga dibiarkan bergentayangan di wilayah PSU Pilgub Kalsel 2020, maka jangan salahkan masyarakat membentuk Satgas Anti Politik Uang untuk menangkap sendiri di lapangan,” tegas Jurkani.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah membenarkan pihaknya menertibkan sejumlah spanduk sosialisasi Anti Politik Uang di Kabupaten Banjar. Menurutnya spanduk tersebut, yakni bertuliskan Kampung Paman, Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya,
“Penertiban spanduk tersebut sudah melalui hasil kajian dari Bawaslu Provinsi Kalsel, dan kami disini melaksanakannya,” pungkasnya singkat.
wilayah PSU Pilgub Kalsel, Sabtu (56/2021).
Dalam beberapa pekan terakhir spanduk dari warga yang peduli politik dan demokrasi bersih serta Anti Politik Uang dirusak, sejumlah oknum tak bertanggung jawab. Terbaru spanduk tolak politik uang yang bertuliskan ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ membuat sejumlah oknum merasa terganggu dan menganggap spanduk tersebut bernada provokatif.
Kemudian spanduk sosialisasi Anti Politik Uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kalsel dan selanjutnya berdasarkan kajian mereka sepihak, spanduk tersebut harus ditertibkan atau dilepas.
Menyikapi persoalan tersebut, Tim Hukum H2D, Jurkani menyatakan, pihaknya tidak memahami cara berpikir orang yang mengatakan spanduk tersebut provokatif. Isinya jelas menolak politik uang, kalau ambil kalimat ambil duitnya itu adalah bagian dari sanksi agar tidak coba – coba main sogok dan tapal, sebab tetap tidak akan dipilih.
“Kalau tidak melakukan politik uang, kenapa tersinggung atau risih dengan kalimat dalam spanduk tersebut. Isi spanduk itu ditujukan kepada semua paslon agar tidak melakukan politik uang yang merendahkan martabat pemilih dan merusak demokrasi,” jelasnya, Sabtu (5/6/2021) sore.
Sekarang ini aneh dan tidak lucu, ungkap Jurkani, sebab Bawaslu mengurusi dan memburu spanduk sosialisasi Anti Politik Uang, tetapi terduga pelaku politik uang dibiarkan bergentayangan.
“Karena oknum terduga pelaku politik uang diduga dibiarkan bergentayangan di wilayah PSU Pilgub Kalsel 2020, maka jangan salahkan masyarakat membentuk Satgas Anti Politik Uang untuk menangkap sendiri di lapangan,” tegas Jurkani.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah membenarkan pihaknya menertibkan sejumlah spanduk sosialisasi Anti Politik Uang di Kabupaten Banjar. Menurutnya spanduk tersebut, yakni bertuliskan Kampung Paman, Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya,
“Penertiban spanduk tersebut sudah melalui hasil kajian dari Bawaslu Provinsi Kalsel, dan kami disini melaksanakannya,” pungkasnya singkat.