
Habib Banua Kritik Rifqinizamy
Protes Anggota Komisi II DPR RI, Rifkinizamy TerhadapĀ DKPP RI Ditanggapi Anggota DPD RI, Habib Banua Dengan Menyebut Jangan Gunakan Kewenangan Sebagai Wakil Rakyat Untuk Kepentingan Kampanye, Minggu (6/6/2021).
Dilansir dari jejakrekam.com, Sabtu (5/6/2021), M Rifqinizamy Karsyayudha anggota Komisi II DPR RI membeberkan sejumlah kejanggalanĀ berkaitan dengan proses aduan H2D ke DKPP RI.
Hal tersebut disampaikan Rifqi saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP belum lama tadi.
Pernyataan Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifkinizamy Karsayudha, yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP ini ditanggapi Habib Abdurrahman Bahasyim, anggota DPD RI Dapil Kalsel.
Menurutnya, ia sebagai senator di Komite I DPD RI dengan mitra kerja Bawaslu RI dan KPU RI mengikuti dengan baik bagaimana dinamika PSUĀ Pilgub Kalsel 2020. Ia juga menilai keputusan DKPP RI sudah sangat sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
āPersidangan DKPP RI bersifat terbuka, semua pihak bisa menyaksikan. Bisa dilihat saat persidangan berbagai kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kalsel. Berbagai pertanyaan dari hakim dan pengadu juga tidak bisa dijawab oleh para komisioner. Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kalsel begitu jelas dan nyata.ā Jelas Habib Banua, Minggu (6/6/2021).
Anggota DPD RI yang akrab disapa Habib Banua ini juga mengakuĀ heran dengan manuver yang dilakukan oleh Rifkinizamy Karsayudha di RDP tersebut. Sebab, pada saat duduk di RDP dirinya berposisi sebagai wakil rakyat, dan mengapa dalam kesempatan tersebut justru Rifki menempatkan diri sebagai ketua tim pemenangan BirinMu.
āAlangkah lebih bijak, seorang wakil rakyat menggunakan kewenangannya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemenangan pilgub. Meskipun yang bersangkutan berposisi sebagai ketua tim pemenangan. Namun seharusnya mampu menempatkan diri sesuai dengan etika pejabat negara yang berlaku.ā tegas Habib Banua.
Terpisah, kuasa hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah yang hadir dalam sidang etik DKPP RI memberikan tanggapan mengenai substansi keberatan yang dipermasalahkan oleh Rifkinizamy. Menurut argumen Rifki tidak memiliki bobot substansi yang kokoh, terutama pada bagian yang menyatakan Bawaslu RI membuat-buat sendiri hasil kajian dan kemudian disampaikan ke Pengadu.
āLebih baik Rifqinizamy kembali memutar video rekaman sidang DKPP RI sebelum berstatemen di RDP. Dalam sidang sangat jelas para komisioner bawaslu kalsel menyatakan ada kesalahan dalam hasil kajian, dan sudah mengajukan renvoi (perbaikan). Disitulah komisioner dicecar oleh Ketua DKPP RI, bagaimana melakukan renvoi kalau kesalahannya ada dibanyak tempat,” tegas Tim Hukum H2D ini.
Dalam rekaman sidangĀ DKPP tersebut jelas sekali, beber Raziv, sebab setelah dicecarĀ Ketua DKPP RI, barulah para komisioner mengaku tidak pernah membaca hasil kajian yang digunakan sebagai dasar untuk memutus. Raziv berpendapat pernyataan yang mencoba membela Bawaslu Kalsel sangat tidak etis dan melukai hati nurani dan rasionalitas warga Kalimantan Selatan.
āPelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kalsel sangat fatal pengaruhnya terhadap Pilgub Kalsel. Jika bawaslu tegak lurus, Kalimantan Selatan sudah memiliki gubernur hanyar. Beruntung komisioner bawaslu kalsel tidak dipecat.ā pungkas advokat muda yang pernah menjadi kuasa hukum Anies Baswedan ini.
Foto : Istimewa