Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana hormati putusan hukum Sentra Gakkumdu atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Rabu (7/10/2020).
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pada penyelidikan, Sentra Gakkumdu Kalsel bahkan telah memanggil dan memintai keterangan terlapor, yakni Paslon Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Setelah 5 hari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berikut barang bukti, akhirnya Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel memutuskan tidak akan melanjutkan proses hukumnya, karena tidak cukup bukti. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kalsel Kordiv Penindakan Pelanggaran Azhar Ridhanie.
“Karena tidak cukupnya barang bukti dan ketidaksesuaian keterangan para saksi untuk memenuhi unsur-unsur. Sesuai yang diatur pada Pasal 187 huruf (a) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Berdasarkan fakta tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan dengan pelapor atas nama Jurkani tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkas Azhar Ridhanie.
Sebelumnya, Jumat (2/10/2020) Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana sudab menegaskan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kalsel. Selain itu Haji Denny berharap agar proses hukum yang dilakukan dengan jujur dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang tidak bisa diganggu siapapun.
Untuk itu tegas mantan Wamenkum Ham ini pihaknya persilakan Sentra Gakkumdu Kalsel menjalankan tugas secara jujur, profesional dan berintegritas.
“sudabpersilakan Gakkumdu bekerja profesional dan berintegritas, sehingga apapun hasilnya sama-sama kita hormati,” pungkas Haji Denny Indrayana, Jumat (2/10/2020).