Haji Isam polisikan Yulmanizar yang bersaksi di Pengadilan Tipikor, karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan dituduh telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam kasus dugaan suap pajak, Kamis (7/10/2021).
Pengusaha asal Batulicin, Kabupaten. Tanah Bumbu Samsudin Andi Arsyad atau yang dikenal dengan sebutan Haji Isam polisikan mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Laporan terhadap Yulmanizar ke polisi ini disampaikan kuasa hukum H Isam, Junaidi secara tertulis.
“Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP,” tulis kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Junaidi menegaskan, keterangan yang disampaikan Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Oktober 2021 adalah tidak benar. Menurut Junaidi, Haji Isam tak mengenal Yulmanizar maupun konsultan pajak bernama Agus Susetyo. Karena itu, Haji Isam, kata Junaidi, membantah pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan suap pajak.
Pada sidang kasus pajak Senin, 4 Oktober 2021, jaksa KPK membacakan BAP mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar. Dalam BAP itu, Yulmanizar menjelaskan pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Menurut Yulmanizar, Agus Susetyo mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak PT Jhonlin datang langsung dari pemilik PT Jhonlin, yakni Haji Isam.
Masih dalam kesaksiannya, Yulmanizar membenarkan isi BAP yang dibacakan untuk sidang dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.