Site icon Kantor Berita Kalimantan

Hak Anggota DPRD Banjar Dipertanyakan Setelah Lompat Partai

KBK.NEWS, MARTAPURA – Sebagian anggota DPRD Kabupaten Banjar lompat dan berpindah ke Partai lain jelang Pemilu 2024, sehingga haknya sebagai anggota DPRD dipertanyakan termasuk soal keikutsertaan Perjadin dan gaji serta tunjangan, Senin (4/9/2023).

Jelang Pemilu 2024 sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar lompat partai politik dan telah masuk di daftar calon sementara (DCS) yang di keluarkan KPU RI. Namun sebagian dari mereka diduga masih mengikuti perjalanan dinas ke luar daerah atas nama anggota DPRD dari partai yang ditinggalkan, termasuk menerima gaji dan tunjangan.

Terkait persoalan tersebut menjadi pertanyaan, karena diduga ada pelanggaran, sehingga patut dipertanyakan.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib menyatakan, sesuai aturan KPU setiap bakal calon legislatif yang mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg dilengkapi dengan KTA. Kalau yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg atau pindah parpol tentu sebelum masuk ke SILON ada surat pernyataan diatas materai Rp 10 ribu tentang keanggotaannya di parpol.

“Setelah itu lengkap barulah Bacaleg tersebut bisa terdaftar di daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau ada anggota DPRD Kabupaten Banjar yang pindah ke parpol lain, maka ia harus mengajukan pengunduran diri dari Parpol yang lama untuk mendaftar sebagai Bacaleg. Sedangkan haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar masih sah secara hukum administrasi, termasuk ikut perjalanan dinas (Perjadin).

“Secara hukum administrasi yang bersangkutan masih sah sebagai anggota DPRD dan tidak ada larangan ikut segala kegiatan sampai ada SK resmi pemberhentiannya. Untuk itu mekanisme bisa dengan cara PAW,” jelasnya, Minggu (3/9/2023).

Ketika disinggung apakah hal tersebut tidak melanggar Etik, Akhmad Rizanie Anshari menegaskan, itu tergantung kepada yang bersangkutan, namun secara hukum administrasi tidak ada pelanggaran.

” Disini kita bicara tentang hukum positif, yakni hukum administrasi dan masalah Etik hal yang yang lain,” tegas Akhmad Rizanie Anshari yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Minggu (3/9/2023).

Terpisah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar Auf Ja’far ketika dikonfirmasi mengenai anggota DPRD Kabupaten Banjar H Ismail Hasan yang lompat ke Partai Nasdem, ia membenarkannya. Sedangkan tentang bagaimana mekanisme dan hak yang bersangkutan di DPRD Kabupaten Banjar, ia mempersilakan awak media menanyakannya ke KPU.

“Ya benar yang bersangkutan telah pindah ke parpol lain dan itu haknya. Sedangkan apa dan bagaimana selanjutnya itu ada mekanisme dan aturannya sendiri, silakan saja tanya KPU dan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar,” ungkap Auf Ja’far.

“Yang bersangkutan sudah bukan anggota Partai Demokrat dan sudah memegang KTA partai lain, sehingga sangat jelas dia bukan bagian dari Partai Demokrat lagi,” pungkas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 2 anggota DPRD Kabupaten Banjar yang lompat partai politik. Kedua anggota DPRD Banjar tersebut, yakni H Ismail Hasan dari Partai Demokrat pindah ke Partai Nasdem, dan Soraya dari PAN pindah ke PKS.

 

 

Exit mobile version