KBK.NEWS JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat sidang kedua gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim menyebutkan, sudah hal biasa jika termohon dan pihak terkait menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur, Jumat (17/1/2025).
Sidang ke-2 dugaan pelanggaran Pilbup Banjar kembali bergulir di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan menghadirkan termohon KPU Kabupaten Banjar dan pihak terkait. Jumat (17/1) pagi.
Pada sidang ini Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Bawaslu Kabupaten Banjar dengan sejumlah pertanyaan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran selama Pilbup Banjar 2024.
Di sidang panel II ini Saldi meminta penjelasan dari Anggota Bawaslu Banjar Ramliannor tentang penanganan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilbup Banjar 2024. Saldi meminta agar penjelasan penanganan pelanggaran disampaikan secara umum saja seperti tidak memenuhi unsur formil dan materi, tidak cukup bukti, tetapi dijelaskan secara detail ke hakim MK.
“Syarat formal apa yang tidak terpenuhi, itu harus disampaikan. Jangan main-main disampaikan secara umum saja,”cecar Saldi Isra.
Setelah mendengar keterangan pihak termohon KPU Kabupaten Banjar, Bawaslu Banjar, dan pihak terkait, Saldi Isra menyatakan, sudah biasa dan pasti dari pihak termohon, dan pihak terkait menilai permohonan pemohon tidak jelas dan kabur serta harus ditolak MK. Namun, menurut Salsi Isra hakim MK yang nanti menilai apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.
“Pemohon gak usah khawatir. Seberapa bagus pun gugatan, permohonan, itu akan selalu dianggap tidak jelas dan kabur oleh pihak lawan. Nanti kami yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan ke Mahkamah,” ujar Saldi.
Sementara itu di sidang kedua ini Paslon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha selaku prinsipal tampak hadir sejak sidang mulai. Ia didampingi kuas hukum dengan cermat mengikuti dan mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu Banjar dan kuasa hukum pihak terkait yang mewakili Paslon Bupati Banjar petahana Nomor urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie.
Gugatan yang disampaikan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, yakni pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar dan diskualifikasi terhadap Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie atas dugaan pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif di Pilbup Banjar 2024.