Site icon Kantor Berita Kalimantan

Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Putuskan Tuntutan Terhadap Terdakwa Achmad Rizaldy Gugur

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Tuntutan terhadap Achmad Rizaldy diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin gugur, karena terdakwa ini telah meninggal dunia, Senin (11/9/2023).

Persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi dari penasehat hukum dan salah satunya untuk terdakwa Achmad Rizaldy.

Untuk pembacaan puisi pledoi terdakwa Achmad Rizaldy tidak dilakukan, karena terdakwa ini telah meninggal dunia pada pekan lalu. Karena itu yang dibacakan hanya pledoi terdakwa Herman dan Sugianor.

Pada persidangan ini penasehat hukum Achmad Rizaldy menyampaikan surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Suaka Insan Nomor 076/SKM/04-IX-2023/MR, Achmad Rizaldy kepada majelis hakim. Disampaikan, bahwa terdakwa Rizaldy meninggal dunia pada Minggu (3/9/2023) pukul 18.15 Wita karena sakit.

Setelah menerima surat keterangan bukti kematian tersebut, Suwandi Ketua Majelis Hakim beserta 2 anggota langsung memutuskan perkara Achmad Rizaldy dinyatakan selesai dan tuntutan dinyatakan gugur.

“Dengan ini menyatakan tuntutan penuntut umum terhadap Achmad Rizaldy gugur,” kata Hakim Ketua Suwandi di persidangan, Senin (11/9/2023).

Kemudian juga disampaikan, bahwa putusan atau penetapan majelis hakim tersebut berdasarkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi ‘Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) apabila terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.

Terdakwa Achmad Rizaldy berstatus Guru SDN telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tapin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Achmad Rizaldy ini sempat menjadi perhatian publik, sebab 3 hari sebelum meninggal dunia kepada media ia meneriakkan dirinya hanya dijadikan tumbal. Karena menurutnya mafia lahan sesungguhnya tidak pernah tersentuh hukum.

Achmad Rizaldy Tahanan Lapas Teluk Dalam Meninggal, Keluarga Menduga Ada Pelanggaran HAM

Exit mobile version