BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutuskan 2 terdakwa kasus tukar guling lahan Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola bersalah dan memvonis keduanya masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara, Senin (6/2/2023).
Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari ini menggelar sidang kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan agenda putusan. Pada sidang ini dipimpin Ketua Majelis hakim Yusransyah membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, yakni Sabtin Anwar Hadi (Mantan Ketua KUD Jaya Utama) dan Muhni (Mantan Kades Kolam Kanan).
Dalam amar putusannya majelis hakim memutuskan kedua tersangka terbukti bersalah dan memutuskan keduanya dihukum penjara. Sabtin Anwar Hadi di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Muhni 4 tahun penjara, serta keduanya membayar denda masing – masing Rp 250 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
Untuk Sabtin Anwar Hadi dikenakan unag pengganti sebesar Rp 884 juta dan kalau tidak mengganti diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Kemudian sejumlah barang bukti dikembalikan kepada yang berhak menerimanya serta ada juga disita untuk negara.
Atas putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini, baik pengacara terdakwa maupun Jaksa penuntut umum dari Kejari Batola menyatakan masih pikir – pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Usai Sidang JPU dari Kejari Batola, Sendra Fernando saat ditanya awak media mengatakan, secara umum vonis majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena, itu pihaknya gembira, sebab pihaknya dari Kejari Batola telah berhasil membuktikan perbuatan tersangka dan meyakinkan majelis hakim.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus lainnya yang serupa diduga ada mafia lahan di Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya melibatkan oknum aparat desa dan kasusnya tidak jalan di Kejari Batola, JPU Kejari Batola, Sendra Fernando menyatakan kasus itu masih lidik.
“Kasus itu (di Desa Kolam Kiri) masih dalam penyelidikan, kami belum tahu dan belum bisa mengungkapkan ke media. Kasusnya masih tahap penyelidikan dari kita di Pidsus,” pungkas JPU Kejari Batola, Sendra Fernando didampingi Muhammad Sakti.
Seperti sidang sebelumnya kedua terdakwa Sabtin Anwar Hadi dan Muhni mengikuti sidang dari rumah tahanan Kejari Batola secara virtual (online).