Sidang PN Negeri Banjarmasin dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jurkani ditunda dengan alasan hakim belum siap bacakan putusan,Senin (2/7/2021).
Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Jurkani atas pengaduan Aman tersebut berlanjut di PN Banjarmasin. Pada hari ini, Senin (2/7/2021) agenda sidang putusan oleh majelis hakim PN Banjarmasin.
Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo SH yang menuntut Jurkani hukuman 1 tahun penjara dengan agenda putusan hakim ini ditunda. Alasan hakim menunda membacakan putusan atau vonis terhadap Jurkani disebutkan, karena hakim belum siap.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjora SH menjadwalkan kembali untuk menggelar sidang dengan agenda putusan tersebut Senin (9/7/2021) depan.
Kuasa hukum terdakwa, Supiansyah Darham membenarkan, bahwa hakim. PN Banjarmasin menunda membacakan putusan terhadap kliennya dengan alasan belum siap.
” JPU pada sidang beberapa waktu lalu sempat meminta penundaan untuk menyampaikan tuntutan dengan alasan belum siap. Kini giliran hakim PN Banjarmasin yang menyampaikan belum siap membacakan putusan, jadi skor jaksa dan hakim satu satu,” ungkapnya, Senin (2/7/2021).
Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Jurkani meminta dibebaskan dari tuntutannya. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya untuk dihukum 1 tahun penjara.
Supiansyah Darham SH selaku penasehat hukum Jurkani, seusai persidangan mengatakan dari tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, Rabu (14/7/2021), telah menuntut terdakwa Jurkani dengan dakwaan dua pasal alternatif, yakni 351 dan pasal 335.
“JPU hanya menjatuhkan pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya didampingi rekannya Wijiono SH.