KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti SH MH akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Zeni Nugraha, terdakwa kasus penggelapan dana proyek pemasangan lantai vinyl di RSUD Damanhuri Barabai.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (2/12/2025), majelis hakim menyatakan Zeni—warga Jawa Barat—terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari Kantor Taufik Makhpuyana SH MH, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH yang sebelumnya menuntut Zeni dengan pidana 3 tahun penjara.

Dalam sidang sebelumnya, Zeni yang merupakan Direktur PT Pandu Anugerah Persada sempat menyampaikan pembelaan dengan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Zeni selaku Direktur PT Pandu Anugerah Persada diduga menipu PT CVM dalam kerja sama pemasangan lantai vinyl di RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Kabulkan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Tabalong

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 19/SPK/sub-VYNIL/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 dan revisi pada 6 Desember 2024.

Berdasarkan SPK itu, bagian keuangan PT CVM atas nama Tarry Aulia Putri telah mentransfer dana ke rekening PT Pandu Anugerah Persada di Bank BCA dengan total Rp1.172.790.300.

Rinciannya, Rp591.562.000 pada 16 Oktober 2024 (DP 50% vinyl),

Rp130.710.300 pada 9 Desember 2024 (DP 30% pemasangan), dan

Rp450.518.000 pada 11 Desember 2024 (pelunasan).

Namun setelah dana diterima, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian.

Untuk meyakinkan korban, Zeni bahkan mengirim foto-foto vinyl yang diklaim sudah tersedia, padahal pemasangan tidak pernah dilakukan di RSUD Damanhuri Barabai.

Pihak PT CVM telah berkali-kali meminta pertanggungjawaban hingga mengirim dua kali somasi, tetapi terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut.

Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp1,17 miliar.

*/