KBK.NEWS, JAKARTA – Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati Besok putuskan gugatan praperadilan ketua KPK non aktif, Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Besok, Selasa (19/12/2023) hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) , Imelda Herawati akan memutuskan gugatan praperadilan diajukan Firli Bahuri. Gugatan praperadilan ini terkait penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pembacaan putusan besok Tanggal 19 Desember 2023, Pukul 15.00 WIB,” tegas hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati di ruang sidang, Senin (18/12/2023).
Untuk putusan praperadilan yang akan digelar besok, Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hukum, Kombes Putu Putera Sedana menyatakan, bahwa pihaknya berharap hakim bersikap obyektif dalam memutuskan perkara.
” Kita berharap PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif, karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya sangat yakin permohonan gugatan yang diajukan kliennya akan dikabulkan hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati.
“Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami,” terang Ian Iskandar, Senin (18/12/2023).