KBK.News, BANJARMASIN – Surat rekomendasi DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua kader Partai Golkar yang duduk di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) diduga palsu.

Dugaan pemalsuan rekomendasi itu pun dilaporkan ke polisi.

Surat bernomor B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025 itu berisikan usulan PAW H Agus Prasetya Budiono yang saat ini menjabat Ketua Komisi I, dan Hj Musdalifah sebagai Wakil Ketua DPRD Tala.

Kader senior Partai Golkar Kalimantan Selatan Puar Junaidi melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke Polresta Banjarmasin, Rabu (10/9/2025)

Puar menegaskan dokumen yang beredar dan mencatut tanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel H. Hasnuryadi Sulaiman patut diduga palsu.

Pasalnya, Hasnuryadi membantah pernah menandatangani surat rekomendasi PAW itu.

“Saya melaporkan karena terindikasi ada pemalsuan surat DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan yang ditandatangani Pak Hasnur sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalsel. Nah, sebenarnya beliau sendiri sudah mengklarifikasi bahwa tidak pernah melakukan penandatanganan terhadap surat yang beredar tersebut,” ujar Puar.

Menurut Puar, tindakan itu bukan hanya merugikan individu, tapi juga mencoreng nama besar Partai Golkar.

Karena itu, dirinya meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar tidak menimbulkan keresahan di internal partai maupun masyarakat.

Dalam pengaduannya, Puar melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam surat rekomendasi palsu tersebut, yakni eks sekretariat DPD Golkar Kalsel berinisial DR, Ketua DPD Golkar Tala H. Rahimullahtekter, dan Sekretaris DPD Golkar Tala AAN.

Puar menambahkan, proses pelaporan di Polresta Banjarmasin akan dikoordinasikan kembali dengan Ketua DPD Golkar Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, agar pelaporan juga dilakukan di Polda Kalsel.

“Memang objeknya sama, hanya penanganannya dikoordinasikan supaya lebih kuat.

Sebab ini menyangkut marwah partai,” tegasnya.

Terpisah, Hasnuryadi menegaskan dirinya tak pernah menandatangani surat rekomendasi PAW dua kader Golkar Tala tersebut.

“Tak pernah saya memerintahkan untuk menerbitkan surat rekomendasi itu. Bahkan tanda tangan saya dipalsukan. Ini sangat mencoreng aturan partai,” ucapnya.

Hasnuryadi juga meminta seluruh kader Golkar baik di tingkat provinsi maupun kabupaten agar lebih waspada.

“Saya imbau jangan mudah terpengaruh, apalagi terkait administrasi yang tak sesuai aturan partai,” tambahnya.

Diketahui, Agus Prasetya merupakan wakil rakyat DPRD Tala dari dapil II (Kecamatan Kintap, Jorong, Batumandi), sementara Hj Musdalifah dari dapil IV (Kecamatan Bati-Bati dan Tambangulang).

Belakangan, Musdalifah sempat mengajukan surat sanggahan terhadap PAW.

Melalui pengacaranya, Syafriani, ia menegaskan PAW tersebut tidak bisa diproses dan menuntut agar dihentikan.

“Kalau tetap dilanjutkan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Syafriani.

Golkar Tala kemudian menyerahkan berkas usulan PAW tersebut ke DPD I Golkar Kalsel pada 4 September, namun belakangan ramai diberitakan bahwa surat rekomendasi tersebut palsu.

Kini kader senior Golkar Kalsel, Puar Junaidi, resmi melaporkan tiga orang yang ditengarai terlibat dalam pembuatan rekomendasi tersebut.