KBK.News, BANJARMASIN– Aksi pencurian yang sempat membuat warga Jalan Jahri Saleh, Komplek Wira Yuda, RT 25 No 13, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, geger akhirnya terungkap. Dua pelaku berinisial AA (40) dan SFA (37) berhasil diringkus hanya dalam waktu 13 jam setelah kejadian, Sabtu (17/10/2025).

Keduanya diketahui mencuri satu unit televisi (TV) merek LG dan celengan berisi uang tunai milik korban Khairlinda (40), warga setempat. Polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis parang sepanjang 70 cm yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu rumah korban.

AA merupakan warga Jalan Teluk Tiram Gang Ampera, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, sedangkan SFA tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, di Jalan Jahri Saleh Blok Pos 3, Sungai Jingah.

Kasus ini bermula ketika korban yang sedang tidak berada di rumah mendapat kabar bahwa rumahnya dibobol maling.

Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu rumah rusak dan isi rumah berantakan. Setelah memeriksa, korban sadar bahwa TV dan celengan miliknya telah raib, lalu melapor ke Polsek Banjarmasin Utara.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Jalan Gubernur Subardjo, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi warga dan rekaman CCTV sekitar, keberadaan pelaku berhasil diketahui beberapa jam setelah kejadian.

“Setelah anggota mendapat informasi posisi pelaku, tim langsung melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mengamankan keduanya di rumah AA dan menemukan barang bukti berupa TV hasil curian serta parang yang digunakan untuk mencongkel rumah korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hafiz Satria Arianda, mewakili Kapolsek Kompol Taufik Arifin, Jumat (17/10/2025).

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Hafiz.