KANDANGAN, KBK.News – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing satu tahun terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, Senin (7/9/2026).

Ketiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan, Tirawan dan Muhammad Herman mengikuti sidang dengan didampingi kuasa hukum secara daring. Sementara Toar Larry Smith Pangemanan hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut para terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara sadar, termasuk menggunakan dokumen yang dipersoalkan untuk kepentingan pribadi serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Atas perkara tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman yang sama kepada ketiga terdakwa.

Tirawan divonis satu tahun penjara, Muhammad Herman satu tahun penjara, dan Toar Larry Smith Pangemanan juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Perkara ini sebelumnya bermula dari dugaan pembuatan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang dinilai tidak sesuai prosedur atau palsu.

Dokumen tersebut mencantumkan keterangan mengenai lokasi tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kuasa Hukum PT AGM Kecewa

Putusan tersebut mendapat respons dari kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo. Ia mengaku kecewa karena menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan konsekuensi dari perbuatan para terdakwa.

“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian saat dihubungi melalui WhatsApp.

Menurutnya, hukuman yang layak bagi para terdakwa seharusnya berada di kisaran empat hingga lima tahun penjara, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun.

BACA JUGA :  PT AGM Kolaborasi Bersama TNI-Polri Antisipasi Pertambangan Tanpa Izin

Ardian juga menyoroti adanya anjuran majelis hakim pada persidangan sebelumnya agar para terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara formal.

Bahkan, menurutnya, permintaan maaf tersebut sempat disarankan disampaikan secara tertulis maupun melalui media massa.

Namun, hal tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan akhir.

Dinilai Berdampak pada Operasional Tambang

Ardian juga menilai perkara tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan antara perusahaan dan pihak yang bersengketa.

Ia menegaskan, kegiatan pertambangan memiliki kaitan dengan kepentingan negara karena sumber daya tambang merupakan milik negara, sementara perusahaan menjalankan tugas pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindakan pemalsuan tersebut menurut pihaknya bukan merupakan perbuatan yang hanya terjadi satu kali.

Karena itu, Ardian khawatir putusan yang dinilai ringan tersebut dapat menjadi preseden kurang baik dalam penanganan perkara serupa.

“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan,” tegasnya.

Dorong JPU Ajukan Banding

Atas putusan tersebut, Ardian berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ia juga menilai putusan yang dianggap ringan tersebut tidak terlepas dari tuntutan jaksa yang menurutnya juga relatif ringan.

“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan dua per tiga dari tuntutan,” pungkasnya.