MARTAPURA – Setelah 2 tahun terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjar, hanya 1 orang dari 45 anggota legislatif ini yang menyerahkan LHKPN ke KPK, lalu siapakah 1 orang itu? (20/3/2022).
Pada Jumat (18/3/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil laporan tentang ketaatan anggota DPRD di Kalsel dalam melaporkan kekayaannya ke KPK, hingga per 5 Maret 2022. Hal ini disampaikan KPK ditengah Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dengan Pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel) di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Dalam rilisnya KPK menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Hulu Utara (HSU) dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat (LHKPN) Nol persen. Hal ini artinya tak satupun anggota DPRD di kedua kabupaten tersebut yang melapor LHKPN ke KPK.
Masih dalam persentase, KPK juga merilis LHKPN anggota DPRD Kabupaten Banjar. Didalam rilisnya KPK memperlihatkan, bahwa anggota legislatif Kabupaten Banjar yang melaporkan harta kekayaannya jumlahnya masih sangat kecil, yakni 2, 22 persen atau hanya 1 orang saja.
Sampai saat ini, siapa 1 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar yang taat dalam menyerahkan LHKPN ke KPK belum diketahui. Selain belum ada yang mengaku, juga cukup sulit untuk menelusuri.
Dalam rilisnya ini KPK menyampaikan, anggota legislatif yang tertinggi atau peringkat pertama ketaatan menyerahkan LHKPN adalah DPRD Tapin, yakni lebih dari 68 persen. Selanjutnya di posisi kedua adalah DPRD Kota Banjarmasin dengan 62,22 persen, dan Ketiga DPRD Batola dengan 40 persen.
Sedangkan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan juga nilainya ketaatannya terbilang rendah. Sebab, yang melaporkan LHKPN ke KPK jumlahnya 20 Persen atau hanya 11 orang dari 55 anggota DPRD Kalsel.