Harap Penundaan, Dapat Panggilan Kedua Untuk Eksekusi ! Penasehat Hukum Kakek Kahpi Kecewa
KBK.News, BANJARBARU – Drama hukum Kakek Kahpi (73) kembali memanas! Setelah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, harapan kuasa hukum pupus sudah. Bukan jawaban yang datang, melainkan surat pemanggilan kedua.
“Ya tentunya kami sangat kecewa terhadap pemanggilan kedua ini, padahal atas dasar kemanusiaan kami meminta eksekusi kakek Kahpi untuk ditunda,” ujar Oriza Sativa Tanau, Penasehat Hukum Kakek Kahpi, dengan nada kecewa saat dihubungi KBK.News, Selasa (3/6/2025) malam.
Oriza mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima surat pemanggilan lanjutan dari Kejari Banjar, hanya selang sehari setelah mereka resmi mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada jaksa.
“Kami ajukan surat resmi kemarin, Senin (2/6/2025), meminta eksekusi ditunda demi kemanusiaan. Tapi apa balasannya? bukannya dijawab resmi namun malah direspon dengan surat panggilan lanjutan” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kakek Kahpi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi, meski sebelumnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Martapura.
Kini, tim kuasa hukum tengah berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun langkah itu terasa berat ketika Kejari seakan tak memberi ruang untuk upaya hukum lanjutan.
“Kami hanya minta waktu. PK sedang disiapkan di PN Martapura. Kalau langsung dieksekusi, bagaimana mungkin orang tua seperti beliau bisa bertahan di balik jeruji? Ini soal nyawa!” pungkas Oriza.