KPU Kabupaten Banjar hari ini jadwalkan gelar rapat pleno penetapan Bupati Banjar terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, Rabu (17/2/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sela memutuskan tidak melanjutkan permohonan sengketa Paslon Bupati Banjar. Putusan MK tersebut menolak permohonan gugatan Paslon Nomor urut 2, Andin – Guru Oton, dan Nomor urut 3, H Rusli – Guru Fadhlan.
Menyikapi hal tersebut, KPU Kabupaten Banjar segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan, Paslon H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih.
“Hari ini kami 5 Komisioner KPU Banjar menjadwalkan akan menggelar rapat pleno persiapan penetapan Bupati Banjar terpilih.
Hanya saja sebagian kawan kita masih di perjalanan pulang dari Jakarta setelah menghadiri sidang MK kemarin,” jelas Muslihah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Banjar.
Menurut Muslihah, untuk rapat pleno terbuka penetapan Bupati Banjar terpilih akan pihaknya tentukan pada rapat pleno hari ini.
“Sesuai aturan, maka pasca putusan MK paling lambat selama 5 hari harus ditetapkan bupati terpilih. Jadi paling lambat hari Senin nanti,” tegasnya.
HMA Zulkifli Kasubag Hukum,KPU Kabupaten Banjar menambahkan, untuk rapat pleno terbuka penetapan Bupati Banjar terpilih pihaknya mengundang Forkopimda, DPRD, dan Bawaslu.
“Setelah ditetapkan Bupati Banjar terpilih, maka hasil penetapan akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.