Site icon Kantor Berita Kalimantan

Hari Ini Seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel Dilaporkan Tim Hukum Calon Bupati Banjar Ke DKPP

KBK.NEWS JAKARTA – Tim hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim laporkan Ketua dan seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel ke DKPP, Senin (11/11/2024).

Tim hukum Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim bergerak cepat dengan melaporkan seluruh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan seluruh Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel ke DKPP. Yang kami laporkan adalah pengaduan dan pelaporan dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur atau Paslon Manis berbeda penanganannya dengan kasus di Pilwali Banjarbaru,” jelas Muhammad Rusdi, Kuasa Hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha, Senin (11/11/2024).

“Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Rusdi.

Menurut Rusdi, laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kalsel, harusnya ditangani oleh Bawaslu Kalsel, bukan dilimpahkan ke Bawaslu Banjar. Apalagi Bawaslu Kalsel sendiri yang menerima laporan dan menyatakan memenuhi syarat formil dan meteril.

“Sangat jauh berbeda dengan laporan kasus Pilwali Banjarbaru yang ditangani langsung oleh Bawaslu Kalsel, karena memang laporannya ke Bawaslu Kalsel. Nah, laporan kami diterima, tetapi dilimpahkan ke Bawaslu Banjar. Itu berbeda dengan kasus laporan Pilkada HST, karena memang dilaporkan tidak ke Bawaslu Kalsel, tetapi di Bawaslu HST saja,” ujar advokat muda dari Kabupaten Banjar ini.

“Laporan dugaan pelanggaran Calon Bupati Banjar Petahana Saidi Mansyur ini sanksinya tidak main -main, sebab sesuai tuntutan kami, yakni pembatalan pencalonan,” terang, Muhammad Rusdi.

Menurut Rusdi, bahwa pihaknya dalam laporan memohon agar DKPP mengabulkan permohonan mereka.

Permohonan tersebut sebagai berikut:

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya:

2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum:

3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan: dan

4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aguo et bono).

Upaya meminta konfirmasu ke Bawaslu Kalsel sudah dilakukan melalui Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono. Namun beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon tidak terhubung.

Exit mobile version