Site icon Kantor Berita Kalimantan

Hasbiansari Klarifikasi Kepemilikan Tanahnya Yang Sah Secara Hukum

Hasbiansari

BANJARMASIN – Hasbiansari berikan klarifikasi terkait pemberitaan sengketa keperdataan sebidang tanah antara dirinya dengan Erna Saragih, Selasa (4/1/2022).

Kasus sengketa tanah antara Hasbiansari dengan Erna Saragih terus bergulir dan ditangani aparat penegak hukum. Pemberitaan di media online kbk.news pada tanggal 24 Desember 2021 hasil jumpa pers dengan kuasa hukum Erna Saragih, Joy Morris Siagian.

Terkait pernyataan Joy Morris Siagian didalam berita tersebut Hasbiansari menyatakan keberatannya, sebab selain namanya disebut, juga berita yang dinaikkan tidak konfirmasi kepada dirinya.

“Oleh karena itu pula saya keberatan dan menaggapi pernyataan Joy Morris Siagian adanya pernyataan di media tersebut. Tujuan saya agar informasi di media berimbang dan agar tidak terbentuk opini publik yang negatif di masyarakat Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan kepada diri saya dan keluarga keluarga saya,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada kbk.news, Selasa (3/1/2022).

Selanjutnya Hasbiansari memaparkan kronologis kepemilikan tanah yang ia kuasai, bahwa sekitar 3 Tahun yang lalu, yakni pada tanggal 9 Januari 2018 pihak terlapor (Erna Saragih) telah mensomasi dirinya dan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap sebidang tanah yang ia kuasai. Kemudian pada tanggal 8 Februari 2018, Erna Saragih juga melaporkan dirinya ke Ditreskrimum Polda Kalsel dengan menggunakan bukti surat berupa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin NO. 82/PDT.G/2014/PN.BJM yang diduga palsu.

“Atas peristiwa tersebut kemudian saya melakukan perlawanan balik saudari Erni Saragih dan kawan – kawan dengan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 19 Januari 2018 sesuai dengan LP N0.92/I/2018/Bareskrim. Kemudian laporan saya tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait tindak pidana pemalsuan menggunakan salinan putusan PN Bjm
NO. 82/PDT.G/2014/PN.Bjm yang diduga palsu dan digunakan oleh Erni Saragih,” tegas Hasbiansari.

Kemudian Hasbiansari juga mengungkapkan, bahwa benar Erni Saragih yang pihaknya laporkan telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel sejak tanggal 25 November 2021, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana menggunakan putusan PN Banjarmasin NO. 82/PDT.2014/PN.BJM yang amarnya dirubah dari amar putusan SHM No. 2246 menjadi objek amar putusan SHM No. 2264.

“Jadi tidak benar PN Banjarmasin tah salah melakukan pengetikan amar putusan NO.82/PDT.G/2014/PN.Bjm tersebut, karena posita/petitum Penggugat (Erni Saragih) dalam perkara tersebut adalah adalah objek SHM No. 2246, sehingga Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus perkara tersebut sesuai dengan posita/petitum yang dibuat saudari Erni Saragih,” tandasnya lagi.

Oleh karena putusan PN Banjarmasin
NO. 82/PDT.G/2014/PN.BJM yang sesuai dengan aslinya dari Pengadilan Negeri Banjarmasin adalah pada Kop Halaman depan bertuliskan Pengadilan Negeri Banjarmasin dan petitum serta amar putusannya objek putusan SHM No. 2246, sedangkan salinan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin NO. 82/PDT.G/2014/PN.BJM yang digunakan saudari Erni Saragih pada tahun 2018 tersebut isinya adalah petitum amar putusan SHM NO. 2264, dan pada halaman depan bertuliskan Pengadilan Negeri Banjarmasin (Ditambah Huruf N).

“Perlu juga saya sampaikan, bahwa sehubungan dengan seketa keperdataan terhadap tanah seluas 6.941 M² yah terletak di wilayah Kelurahan Pemurus Baru antara saya dengan Erni Saragih dan kawan-kawan sebagaimana putusan Pengadila Negeri Banjarmasin NO. 117/PDT.PLW/2018/PN.BJM VIDE, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin NO. 26/PDT/2020/PT.BJM menyatakan, bahwa saya adalah Pemilik sah atas sebidang tanah tersebut. Kemudian putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO. 890K/PDT/2021 tanggal 21 April 2021 yang menolak objek sengketa tanah tersebut dan telah berkuatan hukum tetap atau inkracht) sebagaimana surat PN Banjarmasin tanggal 6 Desember 2021.

“Dari penjelasan saya tersebut, seharusnya kita sebagai masyarakat yang taat dan patuh agar selalu menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan dan Kepolisian agar tercipta kedamaian dan ketentraman di masyarakat. Bukan kita memberikan statemen yang kurang bagus, apalagi memberitakan berita yang tidak benar ke media,”pungkasnya.

 

Exit mobile version