Bawaslu RI merekomendasikan agar KPU Provinsi Kalimantan Selatan membuka satu kotak suara untuk TPS 1 Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar. Hal itu menindak lanjuti adanya dugaan telah terjadi perpindahan perolehan suara dari calon anggota DPD RI nomor urut 3 Anang Rosadi ke Calon calon anggota DPD RI nomor urut 4 Antung Fatmawati. Ketika tadi siang KPU Kalsel membuka kotak suara tersebut dan mengambil formulir C 1 plano didalamnya dan membacakannya, maka diketahui perolehan sebanyak 230 suara memang tertulis untuk Antung Fatmawati bukan Anang Rosadi. Dengan begitu tuduhan bahwa Antung Fatmawati mengalihkan perolehan Anang Rosadi gugur dan ia memenangkan kursi DPD RI dan mengungguli Sofwat Hadi dengan Selisih suara yang sangat tipis yakni 103 suara.