Kantor Berita Kalimantan

Hasil Konsul DPRD Banjar ke Kemendagri Pelantikan Sekwan Melanggar Aturan

Suasana saat konsultasi DPRD Banjar dan Pemkab Banjar di Kemendagri membahas kisruh pergantian Sekwan DPRD Banjar (Foto Istimewa), Senin (1/4/2024).

KBK.NEWS, JAKARTA – Hasil Konsul anggota DPRD dan Perwakilan Pemkab Banjar ke Kemendagri disebutkan  pergantian dan pelantikan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar melanggar aturan serta batal demi hukum, Senin (1/4/2024).

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi setelah bersama perwakilan eksekutif konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (1/4/2024) siang.

Menurut Rusdi, ia mewakili DPRD Kabupaten Banjar menanyakan aturan yang benar tentang tata cara pergantian Sekwan ke Perwakilan Dirjen Otonomi Daerah. Termasuk pertanyaan tentang keabsahan pergantian dan pelantikan Sekwan Banjar yang menuai kontroversi, karena tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Banjar.

” Kami mendapat penjelasan dari Kemendagri, bahwa pergantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar melanggar aturan dan itu batal demi hukum. Karena menurut Kemendagri pergantian Sekwan DPRD itu punya aturan yang Lex Specialist dan berbeda dengan peraturan ASN biasa,” jelasnya.

“ Dijelaskan juga oleh Kemendagri untuk persetujuan DPRD itu juga harus melalui persetujuan fraksi – fraksi,” imbuhnya.

Penjelasan yang disampaikan Kemendagri, beber Rusdi, didengar langsung perwakilan eksekutif. Perwakilan eksekutif diantaranya Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Kepala BKDSDM Erni Wahdini dan Asisten III Iwansyah.

Suasana konsul DPRD Banjar dan Pemkab Banjar Konsul di Kemendagri (Foto Istimewa).

” Perwakilan Kemendagri menegaskan untuk pergantian Sekwan itu telah diatur Lex Specialist pada Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan,” tegas Rusdi.

Untuk mengatasi permasalahan yang ada, ungkap Rusdi, pihak eksekutif diminta untuk mencabut SK pergantian Sekwan DPRD Banjar dan melakukan pelantikan ulang.

” Karena jelang Pilkada kewenangan Bupati Banjar telah habis untuk melantik, maka Kemendagri memberikan izin Khusus untuk melantik kembali Sekwan Banjar,” ungkap anggota DPRD Banjar yang berlatar belakang advokat ini.

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Banjar, Abdul Razak mengatakan, bahwa Kemendagri mengusulkan agar SK pergantian Sekwan yang bermasalah segera dicabut.

” SK pergantian dan pelantikan Sekwan DPRD Banjar dicabut dan segera dilakukan pelantikan ulang,” pungkas mantan birokrat Pemkab Banjar ini melalui sambungan telepon.

 

Exit mobile version