Kantor Berita Kalimantan

Hasil Operasi Antik 2023, Polres Banjar Amankan 32 Tersangka Kasus Narkotika

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T, didampingi Wakapolres, Kabag OPS, Kasat Narkoba Polres Banjar saat menunjukan barang bukti narkotika kepada awak media. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Satres Narkoba Polres Banjar menggelar Konferensi Pers hasil Operasi Antik Intan 2023 , di Mapolres Banjar, Rabu (5/7/2023) siang.

Konferensi Pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Narkoba Polres Banjar. 

Kapolres Banjar mengatakan, Operasi Antik Intan 2023 yang dilakukan selama 14 hari sejak 15 Juni hingga 28 Juni 2023, Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap 29 kasus narkotika diantaranya 5 kasus Target Operasi (TO) dan 24 kasus NON-TO.

” Sebanyak 32 tersangka kami amankan, tersangka tersebut ditangkap Satres Narkoba dari 13 TKP,” ujar AKBP M Ifan Hariyat kepada awak media.

Untuk barang bukti, Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 6 jenis narkotika sebagai barang bukti diantaranya 55,17 gram sabu-sabu, 31 butir Aprazolam, 20 butir Valdimex, 20 butir Atarak, 115, butir Zenith, dan 43 butir dextro. 

1688553696624-picsay
Barang bukti narkotika yang diamankan Satres Narkoba Polres Banjar saat Operasi Antik 2023. (Foto : Rizal)

” Dari 32 tersangka, ada 1 tersangka diantaranya adalah perempuan dan 1 tersangka yang masih di bawah umur berusia 16 tahun,” sebutnya.

Motif tersangka, lanjut Ifan Hariyat, tersangka melakukan pengedaran narkotika dikarenakan faktor ekonomi yang mendesak.

” Meskipun demikian, kita tetap akan memberantas narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Banjar,” tegasnya.

Tersangka yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Banjar, dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Exit mobile version