KBK.NEWS TABALONG – Polres Tabalong menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya saudara RS (23). Dalam rilis yang digelar pada Senin (09/02) pagi, polisi mengungkap hasil krusial dari proses otopsi jenazah dan pemeriksaan senjata yang digunakan dalam peristiwa di SDN Sulingan.

​Konferensi pers dipimpin oleh PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko P., S.Sos., M.M., serta menghadirkan tim ahli dari Labfor Polda Kalsel dan RS Bhayangkara Banjarmasin.

​Fakta Hasil Otopsi: Penyebab Kematian Segera

​Berdasarkan keterangan Dokter Spesialis Forensik, dr. Mia, Sp.FM, tim medis telah melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi terhadap jenazah RS di Mabuun pada akhir Januari lalu. Hasilnya menunjukkan adanya luka-luka yang sangat fatal:

  • Luka Tusuk Dada: Ditemukan luka tusuk pada dada kiri yang menembus rongga jantung dan paru-paru. Hal ini menyebabkan pendarahan hebat dan terhentinya pasokan oksigen ke otak, yang memicu kematian segera.
  • Luka Rongga Perut: Dua luka tusuk pada sisi kiri perut yang memotong usus serta limpa, memperparah kondisi korban.
  • Luka Lengan: Serangan tajam pada lengan kiri menyebabkan kerusakan otot, saraf, hingga tulang hampir putus.
  • Temuan Penting: Tim forensik menegaskan tidak ditemukan bekas luka tembak maupun proyektil peluru di tubuh korban. Kematian murni disebabkan oleh trauma senjata tajam.
BACA JUGA :  Polres Tabalong Amankan Angkutan Batu Bara Ilegal di Bintang Ara

​Hasil Uji Balistik: Senjata Air Gun Berfungsi Normal

​Meski penyebab kematian adalah senjata tajam, polisi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu pucuk senjata yang menjadi barang bukti. Kompol H. Opa Atim Wibawa dari Balistik Metalurgi Forensik Polda Kalsel memaparkan detail teknis senjata tersebut:

Komponen

Detail Spesifikasi

Jenis Senjata

Air Gun Model Glock 19 (Buatan Taiwan)

Kaliber

6 Milimeter

Peluru

Gotri Logam (Silver) kaliber 5,75 mm

Propelan

Tabung Gas Merk GAMO

Kondisi

Komponen lengkap dan berfungsi baik

Ahli menyimpulkan bahwa senjata air gun tersebut dalam kondisi siap pakai dan mampu melontarkan proyektil gotri dengan tekanan gas yang berfungsi normal.

​Komitmen Polres Tabalong

​Atas kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 Subsider 458 Ayat (1) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pembunuhan dan pengeroyokan, serta undang-undang darurat terkait penguasaan senjata tajam/penusuk.

Iptu Heri Siswoyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Polres Tabalong akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik,” tegas Iptu Heri.