KBK.NEWS MARTAPURA – Hasil Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar bakal diserahkan ke KPK untuk bisa memanggil paksa dan memeriksa semua pihak terkait penggunaan anggaran stunting di Kabupaten Banjar, Kamis (1/8/2024).
Setelah tiga kali pemanggilan tidak hadir, akhirnya Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar memanggil paksa Wakil Ketua Tim PPS, Nurgita Tiyas. Namun, dengan alasan cuti, Nurgita Tiyas yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar diduga lebih memilih liburan ke luar negeri dibanding menghadapi investigasi Pansus Hak Angket.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, selaku perwakilan Pemkab Banjar mengatakan, pihaknya akan memberitahu Wakil Ketua I Tim PPS Nurgita Tiyas terkait kedatangan Pansus Hak Angket.
“Kami akan menyampaikan kepada beliau (Nurgita Tiyas), perihal diberikan waktu secara suka rela guna memberikan keterangan kepada tim angket,” ujar Ikhwansyah, Rabu (31/7/2024).
Menurut Ketuan Pansus Hak Angket DPRD Banjar Muhammad Rusdi, sesuai dengan undang -undang, bahwa
Panitia khusus dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
“Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR atau DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian. Itu telah diatur dalam UUD Pasal 20A ayat 2,” jelas Rusdi, Rabu (31/7/2024).
Hanya saja,beber Rusdi, didalam undang -undang tersebut tidak dilanjutkan dengan sanksi atau hukuman terhadap mereka yang sengaja menghindar dari pemanggilan paksa.
” Sayangnya dalam undang -undang tersebut tidak mengatur tentang sanksinya,” imbuhnya.
Padahal disisi lain ungkap Rusdi, keterangan dari yang dipanggil Pansus Hak Angket sangat penting untuk transparansi kepada wakil rakyat tentang penggunaan anggaran stunting. Karena penggunaannya dinilai banyak tidak tepat sasaran, bahkan patut diduga ada penyimpangan.
“Karena Pansus Hak Angket tidak dapat meminta keterangan dari mereka yang dipanggil karena menghindar, maka bagi mereka yang sengaja menghindar jangan girang dulu, karena ada langkah lain yang tidak bisa dihindari, yakni pemeriksaan KPK. Karena bisa saja nanti Pansus Hak Angket dengan kewenangan yang dimiliki menyerahkan hasil penyelidikan ke KPK untuk ditindaklanjuti,” paparnya Rusdi yang punya latar belakang seorang advokat ini.
Menurut Rusdi, dari hasil investigasi Pansus Hak Angket DPRD Banjar telah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Kabupaten Banjar. Kejanggalan tersebut diantaranya perbedaan besaran total jumlah anggaran dan lainnya yang masih pihaknya kumpulkan lebih detil.
“Hasil penyelidikan Pansus Hak Angket memang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan. Hasil Pansus memang kurang, karena masih ada yang belum bisa dimintai keterangan, padahal kegiatan yang mereka lakukan sangat besar menelan anggaran stunting,” ungkap Rusdi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi juga menyampaikan, bahwa dirinya siap melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau sudah ditemukan bukti yang cukup, maka saya bersama Pansus Hak Angket siap menyerahkan bukti – bukti ke KPK untuk ditindaklanjuti,” ujar politisi Partai Gerinda yang sukses meraih kursi DPR RI di Pileg 2024 ini.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar saat melakukan upaya pemanggilan paksa yang didampingi petugas kepolisian dari Polres Banjar mendapat informasi Wakil Ketua Tim PPS Nurgita Tiyas tidak ada ditempat. Alasannya yang bersangkutan sedang cuti dan berada di luar daerah. Belum diketahui dan belum ada penjelasan tentang cuti tersebut dalam kapasitas sebagai apa.