MARTAPURA – Sidang lanjutan HBA terdakwa ijazah palsu kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (13/3/2023) siang.
Saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Jaksa meyakini bahwa terdakwa HBA bersalah dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan dakwaan alternative kedua.
” Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HBA dengan pidana penjara 4 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan.
Hal yang dapat meringankan terdakwa HBA dari tuntutan berdasarkan dengan pertimbangan JPU yakni ;
1. Terdakwa belum pernah dihukum.
2. Terdakwa kooperatif dan terus terang dalam persidangan.
3. Terdakwa telah berusia lanjut (68 Tahun).
Sementara itu Supiansyah Darham selaku Penasihat Hukum Terdakwa HBA, mengatakan tuntutan yang dibacakan JPU merupakan keuntungan bagi klien nya.
” Tentunya ini hal positif bagi klien kami, jarang-jarang JPU tidak memberatkan tuntutan, malah meringankan. Kalau hakim memutuskan HBA selama 4 bulan, maka sekarang hanya 15 hari lagi akan bebas (dipotong dari masa tahanan sebelumnya),” beber Supiansyah.
Namun, tambah Supiansyah, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan agar klien nya bisa bebas dari pidana.
” Kita akan mengupayakan pembelaan dalam persidangan guna memberikan kebebasan untuk HBA,” pungkasnya.